Mediasi Gagal, Keturunan Pendiri Sinar Mas Bakal Berebut Warisan di Pengadilan

Senin, 12 April 2021 – 23:17 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang mediasi sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, menemui jalan buntu.

Sidang mediasi digelar PN Jakarta Selatan, Senin (12/4).

BACA JUGA: Berebut Warisan, Keturunan Pendiri Sinar Mas Akhirnya Sepakat Tempuh Mediasi

Hadir antara lain, penggugat Freddy Widjaja bersama kuasa hukumnya, kemudian kuasa hukum para tergugat.

Sidang hanya berjalan 10 menit dan dinyatakan mediasi gagal.

BACA JUGA: Warisan Dikuasai Mantan Istri, Putra Jenderal Ahmad Yani Gugat Gana-gini

Karena mediasi gagal, maka persidangan berlanjut ke pokok perkara.

Pengajuan gugatan akan dilakukan pada 26 April mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Masalah Warisan Lina Tak Kunjung Usai, Nathalie Holscer Bilang Begini

Kasus ini bermula dari gugatan salah satu anak Eka Tjipta Widjaja dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja.

Ia menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.

Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Fahmi Bachmid dengan Nomor Perkara 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Freddy menggugat 6 pihak termasuk 5 orang saudara tirinya.

Masing-masing Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas.

Tergugat keenam Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat.

Menurut Freddy, ia memiliki bukti-bukti yang kuat sebagai anak mendiang Eka Tjipta Widjaja.

“Tolong ini diperhatikan, saya tidak akan menggugat perusahaan, tetapi akan terus mengugat mencari keadilan atas dasar bukti-bukti yang saya temukan di gudang itu," ujar Freddy dalam keterangannya.

Freddy lantas menyebut bukti yang dipegang antara lain, akta pengikatan saham dan akta hibah saham.

"Semua dibawa oleh papa waktu pulang dari kantor selama kurun waktu bertahun-tahun. Saya tidak ingat lagi kapan pastinya, karena saya masih kecil waktu itu,” pungkas Freddy. (gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler