Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara, Marissya Icha: Alhamdulillah

Kamis, 29 September 2022 – 19:11 WIB
Marissya Icha (kanan) dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzi (kiri), di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (29/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Selebritas Instagram (selebgram) Marissya Icha merasa lega karena laporannya terhadap Medina Zein akhirnya mendapatkan titik terang.

Sebab, Medina Zein telah divonis hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

BACA JUGA: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara, Uci Flowdea: Ya Sudahlah, Yang Penting...

"Alhamdulillah, sudah dari sekian lama ditunggu sudah selesai putusan," ujar Marissya Icha di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Putusan itu memang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: Soal Laporan Uci Flowdea, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara

Meski begitu, Marissya Icha mengaku tidak kaget dengan putusan tersebut.

Usut punya usut, keringanan hukuman Medina Zein bentuk dari kebesaran hari Marissya Icha.

BACA JUGA: Dilaporkan Marissya Icha, Medina Zein Divonis Sebegini, Jauh Lebih Ringan

"Sebenarnya ditetapkan enam bulan aku enggak kaget, karena sebenarnya Medina dari pihak keluarga, teman-teman, kak Tasya, kak Tia Ariestia, semuanya meminta aku untuk meringankan pidana yang akan didapatkan MZ hari ini," ucap Marissya Icha.

"Medina juga sudah minta maaf berkali-kali dan meminta para sahabat untuk menginformasikan ke aku," sambungnya.

Sebelumnya, Sidang dengan terdakwa Medina Zein kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Hari ini, persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik itu beragendakan pembacaan putusan.

Dalam persidangan, hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik.

Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur hakim. (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nota Pembelaan Disanggah JPU, Pihak Medina Zein Bakal Lakukan Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler