Soal Laporan Uci Flowdea, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara

Kamis, 29 September 2022 – 17:32 WIB
Sidang dengan terdakwa Medina Zein di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Medina Zein menghadapi sidang putusan atas dua kasus berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Dua kasus itu, yakni laporan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha dan laporan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

BACA JUGA: Dilaporkan Marissya Icha, Medina Zein Divonis Sebegini, Jauh Lebih Ringan

Setelah mendengar vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Marisya Icha, Medina dipindahkan ke ruang sidang utama.

Dalam ruang tersebut, dia menjalani sidang putusan kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea.

BACA JUGA: Nota Pembelaan Disanggah JPU, Pihak Medina Zein Bakal Lakukan Ini

Dalam persidangan, Medina Zein dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalani," ujar majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

BACA JUGA: JPU Tanggapi Nota Pembelaan Medina Zein, Salah Satunya Soal Bipolar

Majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Medina Zein.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Medina telah membuat psikologi korban terganggu.

Selain itu, perbuatan Medina juga bisa memberikan contoh tidak baik terhadap para pengguna media sosial.

"Keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak, terdakwa mengaku bersalah dan bersedia memohon maaf pada saksi Uci dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ucap majelis hakim.

"Terdakwa mengalami gangguan jiwa bipolar sehingga membutuhkan perawatan secara intensif," sambungnya.

Atas vonis yang dibacakan hakim, baik JPU maupun Medina Zein menyatakan pikir-pikir. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler