jpnn.com, PONTIANAK - Tindakan Mega Silvia alias Mega, 19, terbilang cukup berani.
Warga Jungkat, Mempawah, Kalbar, nekat mencuri sepeda motor milik mantan pacarnya, Arjun, Rabu (29/3).
BACA JUGA: Rasain! Curi 15 Motor, Sindikat Curanmor Tertangkap
Mega dan Arjun berkencan di Pondok Jagung Bakar, Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara.
Ketika Arjun lengah, Mega membawa kabur sepeda motornya.
BACA JUGA: Dicurigai Penculik, Dikepung, Ternyata Memang Penjahat
Mega dan Arjun sebelumnya pernah menjalani hubungan asmara. Itu pun sudah beberapa tahun silam.
Hubungan mereka tak berlangsung lama, hanya sekitar satu bulan saja.
BACA JUGA: 3 Siswa SMK Anggota Komplotan Pimpinan Pecatan Polri
Saat itu Mega mendapatkan kekasih baru bernama Irwan alias Wanda, 21, warga Tanjung Hulu.
Mega tak menyangka, Arjun menghubunginya pada 21 Maret lalu.
Arjun mengajaknya ketemuan dan akhirnya disetujui oleh Mega.
Pada malam harinya Mega diajak kencan di Jalan Budi Utomo (Pondok Jagung Bakar). Wanita ini pun mengikuti keinginan Arjun.
Saat berkencan itulah muncul niat jahat Mega melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).
Ketika sampai di Pondok Jagung Bakar, Mega disuruh Arjun memesan minuman.
Saat memesan minum dirinya beralasan kepada Arjun untuk membuka botol, sehingga memerlukan kunci motor.
Arjun pun menyerahkan kunci sepeda motornya. Kemudian dia pergi ke belakang karena mau buang air kecil.
“Saya sempat duduk. Kemudian melihat Arjun belum keluar, saya langsung hidupkan dan saya larikan sepeda motornya,” ungkap Mega saat ditemui di Mapolsekta Pontianak Utara, Rabu (29/3).
Sepeda motor mantan pacarnya itu langsung diserahkan kepada Irwan alias Wanda, pacarnya saat ini.
Kemudian Irwan alias Wanda pun menggadaikan sepeda motor yang dicuri Mega.
“Dapat uang Rp1,5 juta dari hasil gadai. Rp1 juta saya ganti uang teman saya. Kemudian Rp500 ribunya saya gunakan berdua sama pacar saya (Irwan),” terang Mega.
“Saya melakukan itu, karena saya lagi butuh uang untuk ganti uang teman saya yang tinggal di Kota Baru,” sambungnya.
Sementara Irwan mengaku, awalnya dia tidak mengetahui kalau itu sepeda motor curian.
“Tak tahu, kemudian diceritakan sama pacar saya, kemudian saya bantu gadaikan,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsekta Pontianak Utara, Iptu Sagi menegaskan, jajarannya sudah menahan Mega dan Irwan.
“Kita tangkap keduanya kemarin, setelah kita temukan barang bukti sepeda motor milik korban. Kebetulan saat itu kedua pelaku ini berada di tempat penadahnya,” jelas Iptu Sagi.
“Tidak ada rencana oleh kedua pelaku, tapi niat itu muncul ketika ada kesempatan. Aksi Curanmor ini didalangi oleh Mega dan dibantu oleh Irwan kekasihnya untuk menggadaikan sepeda motor tersebut,” sambungnya.
Mega dan Irwan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan tidak hanya karena niat, tapi karena ada kesempatan. Modusnya juga tidak biasa-biasa saja. Bahkan modus memanfaatkan mantan pacar yang mengajak jalan pun kini sudah terjadi,” imbaunya. (zen/oxa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Heroik Polisi Cegat Penjahat di Jembatan Suramadu
Redaktur & Reporter : Soetomo