jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada empat proyek kereta api yang dianggarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama empat tahun menjadi bacakan rasuah.
KPK pun sudah menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: KPK Gelar Rekrutmen Terbuka untuk 4 Jabatan Ini
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan ada empat proyek kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 yang diduga dimainkan oleh para tersangka
Pertama proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
BACA JUGA: Ternyata Anak Buah Menhub Budi Karya Korupsi Proyek Kereta Api yang Baru Diresmikan Jokowi, Terlalu
"Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Ketiga, lanjut dia, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua kegiatan supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat.
BACA JUGA: Inilah 10 Tersangka Kasus Korupsi Kereta Api Kemenhub
"Terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," kata Johanis.
KPK menduga ada rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka.
Permainan kotor itu diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Para tersangka juga diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek.
Uang yang didapat tiap orderan yakni Rp 800 juta, Rp 150 juta, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,1 miliar.
KPK juga menduga ada penerimaan lain usai meminta keterangan para tersangka.
Totalnya diyakini menyentuh angka belasan miliar rupiah.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar," ucap Johanis.
KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gerak Cepat Mencari Pengganti Brigjen Endar Priantoro Cs
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga