Megawati Soekarnoputri Copot Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara, Ada Apa?

Jumat, 03 Desember 2021 – 09:33 WIB
Norhayati Andris dicopot sebagai Ketua DPRD Kaltara dan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDIP Kaltara. Foto: Benuanta

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mencopot Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Tak hanya itu, Norhayati juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDIP Kaltara.

BACA JUGA: Hanura Kecam Pelantikan Kadernya jadi Pimpinan DPRD Kaltara Ditunda

Keputusan Megawati itu tertuang dalam Surat DPP PDIP Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021.

"Melalui surat DPP PDI Perjuangan, maka Saudara Norhayati Andris tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltara," kata Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang.

BACA JUGA: DPRD Ingatkan Pemprov tak Malu Bikin Acara di Ibukota Kaltara

Eks Ketua DPRD Kabupaten Malinau itu menyampaikan dalam suratnya itu, Megawati menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan anggota DPRD Provinsi Kaltara dari PDIP untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Albertus Stefanus Marianus menjadi Ketua DPRD Kaltara periode 2019-2024.

“Melalui surat itu, Norhayati Andris juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan digantikan oleh Datu Yasir Arafat dari Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi,” beber Jhonny.

BACA JUGA: Megawati Keluarkan Instruksi Penting, Sekjen PDIP: Jangan Anggap Remeh

Dia juga menyampaikan DPD juga mengeluarkan surat lagi bernomor 078/EX/DPD.65/XII/2021 terkait keputusan tentang alat kelengkapan DPRD Kaltara dari Fraksi PDIP.

Isinya soal komposisi struktural DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kaltara dan komposisi Fraksi PDI Perjuangan di alat kelengkapan DPRD Kaltara.

“Alat kelengkapan DPRD ini merupakan hak prerogatif partai untuk menempatkan kadernya sebagai penugasan di DPRD,” tegasnya.

Jhonny menambahkan untuk penggantian dan pelantikan masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Pasalnya, untuk jabatan ketua dewan untuk berganti harus melalui satu proses.

“Partai mengajukan dan menetapkan orangnya, suratnya sudah masuk ke Sekretaris Dewan. Setelah itu masuk ke gubernur lalu ke Kemendagri, saat keluar surat keputusan barulah dilantik,” jelasnya.

Apa tanggapan Norhayati terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltara maupun pembebastugasan dari sekretaris DPD PDIP Kaltara?

“Soal itu saya belum tahu, saya tanggapi santai saja," kata Norhayati dikonfirmasi Jumat (3/12). (mar1/benuanta)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler