Megawati Sudah Beri Lampu Hijau untuk Hak Angket Kecurangan Pemilu

Senin, 26 Februari 2024 – 20:17 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri berorasi di Hajatan Rakyat Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di RTH Maron, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2). Foto: DPP PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis mengungkapkan sikap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terhadap hak angket.

Todung menyatakan Presiden kelima RI itu mendukung DPR RI bisa menggunakan hak angket menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

BACA JUGA: Hak Angket Bisa Mengubah Hasil Pemilu? Ini Penjelasan Prof Mahfud

Advokat itu mengatakan hak angket yang belakangan digulirkan kubu paslon tiga Ganjar-Mahfud untuk mengungkapkan dugaan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

“Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024 dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung dalam keterangan pers dari TPN Ganjar-Mahfud, Senin (26/2).

BACA JUGA: Demi Masa Depan, Kubu Ganjar-Mahfud Tetap Dorong Hak Angket

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud itu mengatakan upaya PDI Perjuangan mengajukan hak angket bukan untuk memakzulkan presiden.

Langkah hak angket, kata Todung, demi membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi aksi culas pada pemilu 2024.

BACA JUGA: Jimly: Rencana Hak Angket Dilihat Positif Saja Demi Menguatkan Sistem Demokrasi RI

“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” kata Todung.

Sementara itu, pengamat komunikasi politik Jamaluddin Ritonga menganggap penggunaan hak angket bisa menjawab isu soal dugaan adanya operasi untuk meloloskan satu partai ke DPR RI.

"Isu adanya dugaan operasi senyap untuk meloloskan salah satu partai politik ke Senayan dapat dibuktikan melalui hak angket," kata Jamaluddin kepada awak media, Senin ini.

Toh, kata dia, kepercayaan masyarakat terhadap KPU dan Bawaslu dalam titik rendah, sehingga sulit menjawab isu dugaan adanya operasi senyap.

Jamaluddin juga menganggap langkah memperkarakan operasi senyap ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menemui kebuntuan.

"Hak angket dapat menjadi solusi. Melalui hak angket, kecurigaan adanya operasi senyap untuk meloloskan partai politik tertentu ke Senayan dan bentuk kecurangan lainnya pada pilpres dan ileg akan dapat terungkap," kata mantan Dekan FIKOM IISIP. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler