jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 43 honorer K2 (kategori dua) di Kabupaten Bondowoso, Jatim, tidak bisa ikut tes CPNS 2018. Padahal mereka memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam PermenPAN-RB 36/2018.
"Kawan-kawan kami tidak bisa mengikuti tes karena terkendala tidak bisa cetak kartu ujian di help desk. Alasannya data kualifikasi pendidikan (S1) belum memenuhi syarat. Artinya data kualifikasi ijazah terahir belum masuk data pada 2012," kata Jufri, koordinator daerah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Bondowoso kepada JPNN, Kamis (11/10).
BACA JUGA: CPNS 2018: Kapan Kelulusan Seleksi Administrasi Diumumkan?
Setelah dicek ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), datanya sudah dikirim. Yang jadi pertanyaan, kata Jufri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) ambil data dari mana hingga menyebutkan 43 orang tidak layak.
Dia menyebutkan di Kabupaten Bondowoso honorer K2 yang bisa ikut tes CPNS sebanyak 103 orang. Sedangkan 43 orang tidak bisa ikut tes.
BACA JUGA: Nih, Bandingkan Jumlah Pelamar CPNS 2018 dan Formasi
Yang membuat gaduh di daerah, honorer K2 yang memenuhi syarat sesuai PermenPAN-RB 36/2018 tetapi tidak bisa cetak kartu ujian di help desk dianjurkan untuk ikut formasi umum oleh BKN.
"Ini lebih aneh lagi. Mereka (honorer K2) sudah sesuai PermenPAN-RB 36/2018 kok disuruh ikut formasi umum.
BACA JUGA: Mayoritas Honorer K2 Belum Daftar CPNS 2018
Seharusnya database BKN itu di-share ke semua BKD di kabupaten/kota agar ada penyesuaian data yang benar-benar valid dan tidak merugikan K2 yang sesuai PermenPAN-RB 36/2018," tuturnya.
BACA JUGA: CPNS 2018: Kapan Kelulusan Seleksi Administrasi Diumumkan?
Database versi BKN hanya bisa ditentukan dengan cetak kartu di help desk. Jika tidak bisa cetak kartu di help desk maka dianggap tidak sesuai PermenPAN-RB 36/2018. Padahal pendataan di tahun 2012 mereka sudah sesuai dengan Surat BKN Nomor : E 26-30/b 141-3/99. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Jumlah Pelamar CPNS 2018
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad