Mekanisme Impeachment Semakin Jelas

9 Fraksi MPR dan DPD Setujui Rancangan Tatib dan Kode Etik

Senin, 01 Maret 2010 – 19:24 WIB
JAKARTA - Sembilan fraksi partai politik dan satu kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, akhirnya meyepakati Rancangan Tata Tertib dan Rancangan Kode Etik MPR menjadi Peraturan Tata Tertib dan Peraturan Kode Etik MPR periode 2009-2014Kesepakatan tersebut disampaikan oleh 9 fraksi dan 1 kelompok DPD, melalui juru bicaranya masing-masing, dalam Sidang Paripurna MPR RI yang digelar di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/3), yang dipimpin Ketua MPR RI Taufiq Kiemas.

Fraksi PKS di MPR, melalui juru bicaranya Yudi Widiana Adia, menilai penting lahirnya Tatib dan Kode Etik MPR

BACA JUGA: Pansus Gaungkan Kembali Penonaktifan

Terutama soal kewenangan MPR dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan keberadaan presiden dan atau wakilnya berhalangan tetap ataupun mengalami proses impeachment.

"Pengangkatan presiden dan wakilnya, maupun mekanisme pemberhentiannya dalam masa jabatannya dalam Rancangan Tatib MPR sudah cukup jelas pengaturan dan penjabarannya, seperti tercantum dalam Tatib Bab XVII, Bab XVIII, Bab XIX dan Bab XX, sehingga klausal pasal 22 (2d) yang berbunyi 'Membentuk tim verifikasi persyaratan calon presiden dan/atau wakil presiden' harus dipahami dalam konteks kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII sampai dengan Bab XX," terang Yudi.

Dalam hal kewajiban MPR melakukan sosialisasi UUD 1945, lanjut Yudi, sebagaimana diamanatkan UU No 27/2009 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam pelaksanaannya harus diselenggarakan oleh seluruh anggota MPR
"Ini berbeda dengan MPR periode yang sebelumnya, di mana sosialisasi diserahkan ke tim beranggotakan 70 orang, hingga hasilnya tidak maksimal," ujarnya lagi.

PKS juga menilai bahwa tatib itu pun telah sangat antisipasif, guna memberi ruang forum konsultasi yang terdiri dari pimpinan MPR, pimpinan fraksi-fraksi dan kelompok anggota

BACA JUGA: Hujan Lebat, 10 Titik Pohon Tumbang Bikin Macet

"Sebagaimana diatur pasal 132, menjadi forum untuk menghasilkan solusi terhadap berbagai masalah," imbuhnya.

Sementara itu, Fraksi PPP melalui juru bicaranya Zainut Tauhid Sa'adi, berpendapat bahwa kesadaran semua elemen fraksi di MPR tentang perlunya Tata Tertib dan Kode Etik MPR, merupakan suatu langkah mendasar untuk meningkatkan citra, kinerja dan akuntabilitas publik para anggota MPR dalam menjalankan tugas kenegaraan dan kemasyarakatan
"Tata tertib merupakan instrumen penting untuk membenahi di dalam, sedang kode etik merupakan instrumen ke luar, yang apabila keduanya dilaksanakan sungguh-sungguh, konsekuen dan konsisten, akan dapat meningkatkan citra dan kredibilitas MPR di mata publik," ujarnya.

PPP bahkan mengajukan usulan baru, agar MPR mengagendakan pembahasan mengenai pembenahan kelembagaan negara melalui UUD 1945

BACA JUGA: Ruangan Bocor, Rapat Komisi IV Hijrah

"Kami menilai perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dilaksanakan selama ini, masih menyisakan berbagai persoalan sebagai negara yang menganut sistem presidensial, di antaranya menyangkut kewenangan DPD sebagai representasi setiap provinsi yang pengaturannya belum tuntas," kata Zainut Tauhid(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudi: Ribut Pesawat Presiden seperti Perang Dunia II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler