Fraksi PKS di MPR, melalui juru bicaranya Yudi Widiana Adia, menilai penting lahirnya Tatib dan Kode Etik MPR
BACA JUGA: Pansus Gaungkan Kembali Penonaktifan
Terutama soal kewenangan MPR dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan keberadaan presiden dan atau wakilnya berhalangan tetap ataupun mengalami proses impeachment."Pengangkatan presiden dan wakilnya, maupun mekanisme pemberhentiannya dalam masa jabatannya dalam Rancangan Tatib MPR sudah cukup jelas pengaturan dan penjabarannya, seperti tercantum dalam Tatib Bab XVII, Bab XVIII, Bab XIX dan Bab XX, sehingga klausal pasal 22 (2d) yang berbunyi 'Membentuk tim verifikasi persyaratan calon presiden dan/atau wakil presiden' harus dipahami dalam konteks kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII sampai dengan Bab XX," terang Yudi.
Dalam hal kewajiban MPR melakukan sosialisasi UUD 1945, lanjut Yudi, sebagaimana diamanatkan UU No 27/2009 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam pelaksanaannya harus diselenggarakan oleh seluruh anggota MPR
PKS juga menilai bahwa tatib itu pun telah sangat antisipasif, guna memberi ruang forum konsultasi yang terdiri dari pimpinan MPR, pimpinan fraksi-fraksi dan kelompok anggota
BACA JUGA: Hujan Lebat, 10 Titik Pohon Tumbang Bikin Macet
"Sebagaimana diatur pasal 132, menjadi forum untuk menghasilkan solusi terhadap berbagai masalah," imbuhnya.Sementara itu, Fraksi PPP melalui juru bicaranya Zainut Tauhid Sa'adi, berpendapat bahwa kesadaran semua elemen fraksi di MPR tentang perlunya Tata Tertib dan Kode Etik MPR, merupakan suatu langkah mendasar untuk meningkatkan citra, kinerja dan akuntabilitas publik para anggota MPR dalam menjalankan tugas kenegaraan dan kemasyarakatan
PPP bahkan mengajukan usulan baru, agar MPR mengagendakan pembahasan mengenai pembenahan kelembagaan negara melalui UUD 1945
BACA JUGA: Ruangan Bocor, Rapat Komisi IV Hijrah
"Kami menilai perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dilaksanakan selama ini, masih menyisakan berbagai persoalan sebagai negara yang menganut sistem presidensial, di antaranya menyangkut kewenangan DPD sebagai representasi setiap provinsi yang pengaturannya belum tuntas," kata Zainut Tauhid(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudi: Ribut Pesawat Presiden seperti Perang Dunia II
Redaktur : Tim Redaksi