Mekanisme Pengawasan Dana Desa Belum Jelas

Sabtu, 16 September 2017 – 18:18 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengawasan dana desa sudah mendesak untuk segera direalisasikan agar korupsi dana kucuran dari APBN itu tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Menurut Direktur Pelaksana Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Iwan Sulaiman Soelasno, alih-alih memperkuat, pemerintah sejauh ini malah belum mempunyai mekanisme yang jelas soal tata kelola pengawasan dana desa.

BACA JUGA: Agus Hermanto: Jangan Ada Lagi Korban PCC

"Bahkan, kementerian dan lembaga cenderung berjalan sendiri-sendiri dalam melakukan pengawasan desa," tegasnya.

Dia mencontohkan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang telah membentuk Satuan Tugas Dana Desa.

BACA JUGA: Pancasila Alat Perekat Menyatukan Anak Bangsa

Juga Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pimpinan Puan Maharani membentuk Tim Evaluasi Dana Desa.

Ada lagi Kejaksaan Agung yang akan melakukan pengawasan dana desa dengan memanfaatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang berbasis di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

BACA JUGA: Catat, Peserta Tes CPNS Curang Langsung Masuk Daftar Hitam

Demikian juga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga telah menyiapkan metode pemeriksaan anggaran belanja desa sebagai bagian dari upaya mengawasi dana desa.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut andil dan telah lebih dahulu melakukan pengawasan tata kelola keuangan desa dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang sejauh ini banyak dikeluhkan oleh aparatur desa. Sedangkan KPK akan fokus pada pencegahan korupsi dana desa.

Sementara di tingkat daerah, kata Iwan, dana desa malah berjalan tanpa pengawasan. Tidak ada langkah konkret dari inspektorat di provinsi dan kabupaten/kota. "DPRD pun bak macan ompong," tegas Iwan.

Menurut dia, aturan pelaksanaan dana desa yang lebih banyak dalam bentuk peraturan bupati (perbup) ketimbang peraturan daerah (perda) sepertinya menjadi alasan bagi DPRD enggan mengawasi dana desa.

Menurut Iwan, dengan banyaknya kementerian/lembaga di tingkat pusat yang melakukan pengawasan dana desa maka dibutuhkan adanya sistem tata kelola pengawasan dana desa yang jelas. "Sehingga tidak membingungkan aparatur desa yang bekerja di bawah," ujarnya.

Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam merumuskan tata kelola pengawasan UU Desa.

Mengingat pelaksanaan UU Desa sebagian besar menjadi domainnya Kementerian Dalam Negeri, maka Presiden harus perintahkan Mendagri Tjahjo Kumolo menjadi leader dalam pengawasan dana desa. Kemendagri juga harus memperkuat inspektorat.

"UU Desa itu bukan hanya dana desa. Ada pembangunan desa dan pemberdayaan desa yang juga harus diawasi pelaksanaannya. Pemerintah harus segera rumuskan tata kelola pengawasan desa agar bisa berjalan bareng dengan pembinaan aparatur desa," ujar Iwan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahyudin: Masyarakat Konsumtif Karena Terpengaruh Iklan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler