Mekanisme Penyaluran Dana BOS Madrasah Diubah

Minggu, 08 November 2020 – 14:33 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) adalah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta.

Mulai tahun depan, skema penyaluran dana BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat, tidak lagi melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Kenaikan Dana BOS Madrasah Segera Cair

"Mulai tahun 2021, kami akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar di Jakarta, Sabtu (7/11). 

Alasan perubahan skema ini, menurut Umar, salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel.

BACA JUGA: Nadiem Makarim: Kepsek Bisa Pakai Dana BOS Untuk Bantu Ekonomi Guru Honorer

Sebab, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya. 

Data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.

BACA JUGA: Santri dan Siswa Madrasah Segera Nikmati Kenaikan Dana BOS

Akibatnya, kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus. 

Sementara, di daerah lain siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga kurang. Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat. 

"Sebagai bagian dari program REP-MEQR, Kemenag juga sudah mencanangkan pengembangan EMIS sehingga tahun depan diharapkan datanya sudah real time," tandasnya.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan, pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan dalam pengelolaan dana BOS.

Salah satunya adalah dengan menerapkan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) pada 2021. 

Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.

Menurut Dhani, Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil.

Anggaran tersebut merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Karenanya, kualitas belanja dari anggaran tersebut harus dijaga agar mendukung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler