jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar (PG) Melchias Marcus Mekeng merasa tudingan yang menyebut dirinya menerima hingga USD 1,4 juta dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), sangat tidak masuk akal.
Pasalnya, sejak duduk sebagai anggota DPR 2004 lalu, Mekeng tidak pernah duduk di Komisi II DPR.
BACA JUGA: PD Diduga Kecipratan Duit e-KTP, Marzuki: Tanya Anas
“Selama saya duduk di DPR, saya berada di Komisi XI yang membidangi ekonomi/keuangan dan perbankan. Proyek e-KTP tidak pernah dibahas di Komisi XI, karena bukan bidangnya,” ujar Mekeng di Jakarta, Senin (13/3).
Selain tidak pernah duduk di Komisi II, Mekeng juga mengaku tidak pernah kenal dengan orang yang disebut-sebut menyalurkan suap pengadaan e-KTP bagi para anggota dewan, Andi Agustinus atau Andi Narogong.
BACA JUGA: Mahasiswa Muhammadiyah Desak KPK Usut Korupsi e-KTP
“Seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Andi Agustinus/Narogong,” ucap Ketua Komisi XI DPR tersebut.
Saat ditanya terkait kedudukannya di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mekeng mengakui pernah menjabat sebagai ketua sejak Juli 2010 hingga 12 Agustus 2012. Namun ditegaskannya, setiap keputusan yang sudah ditetapkan di komisi, termasuk Komisi II, tidak boleh diubah oleh siapa pun, termasuk Banggar.
BACA JUGA: Politikus PD Menipis Tuduhan Terima Duit Proyek e-KTP
"Jadi Banggar DPR hanya membahas postur APBN dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia. Di dalamnya terkait penerimaan negara (pajak, PNBP, dividen dan lain-lain)," ucapnya.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mensinyalir, namanya sengaja diseret-seret agar para pelaku dapat menarik uang hasil korupsi dari rekening penampungan yang mereka buat.
"Saya mensinyalir, ada oknum koruptor yang sudah terindikasi, ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka. Caranya, dengan menjual nama saya. Sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut. Ini fitnah keji yang terberat buat saya dan istri serta anak-anak. Saya yakinkan bahwa saya tidak sekeji yang difitnahkan, karena saya masih punya Tuhan yang sangat saya takuti dan jadi pegangan hidup,” tukas Mekeng.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan pertama kasus e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu, nama Mekeng tercantum dalam dakwaan bersama 37 nama lainnya. Mekeng disebut menerima USD 1,4 juta atau sekitar Rp 18,7 miliar dari proyek e-KTP.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Kecipratan Duit e-KTP, Begini Reaksi Akom
Redaktur & Reporter : Ken Girsang