Mekeng: Cegah Penumpang Gelap Dalam Implementasi Perppu Corona

Jumat, 03 April 2020 – 22:55 WIB
Melchias Markus Mekeng. Foto: Dok. DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengingatkan pemerintah agar mencegah penumpang gelap dalam implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Perppu Corona).

Menurut Mekeng, langkah sigap sangat diperlukan untuk mencegah orang atau kelompok yang mencari celah dan kesempatan untuk memasukan usahanya dalam program yang mendapat keringanan dalam Perppu ini. Padahal usaha tersebut memang sudah bermasalah sebelum wabah COVID-19 ini.

BACA JUGA: Mekeng Dorong Realokasi Anggaran untuk Penanganan Virus Corona

Dia menegaskan Perppu ini mengatur tentang program pemulihan ekonomi nasional dengan tujuan  melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Pelaksanaan program ini harus dilakukan secara hati-hati dan aturan yang jelas, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun aturan pelaksananya.

“Jangan sampai Perppu ini dimanfaatkan oleh penumpang gelap (free rider) dengan mencari celah dan kesempatan untuk memasukan usahanya,” kata Mekeng di Jakarta, Jumat (3/4).

BACA JUGA: Petrus Selestinus: Kebijakan Ini Menusuk Presiden Jokowi dari Belakang

Lebih lanjut, Politikus Golkar ini mengusulkan agar program pemulihan berjalan dengan baik dan tepat, maka dalam melakukan program harus didampingi oleh independent financial advisor, baik lokal maupun asing. Hal itu untuk menutup celah bagi para penumpang gelap bermain curang dengan mengakali kinerja perusahaannya.

Mantan Ketua Komisi XI ini melihat Perppu yang diterbitkan memberikan kelonggaran bagi pemerintah untuk menaikan defisit anggaran sampai dengan titik 5,05 persen. Namun sebelum menggunakan alternatif menaikan defisit anggaran, pemeritah seharusnya melakukan realokasi dan pemotongan anggaran di Kementerian dan Lembaga (K/L). Hal itu sebagai bentuk kebijakan pengetatan ikat pinggang dari pemerintah dan bukan ajang bagi pemerintah untuk jor-joran melakukan belanja yang tidak prioritas.

BACA JUGA: Mau Dapatkan Keringanan Bayar Listrik saat Pandemi Corona? Begini Caranya

Meski demikian, dia mengapresiasi langkah cepat dan tanggap dari pemerintah dengan menerbitkan Perppu tersebut. Penerbitan Perppu itu sebagai suatu langkah pemerintah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta usaha pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat wabah Covid-19.

"Di tengah keadaan yang penuh ketidakpastian, dan saat diperlukan kebijakan yang cepat dan tepat, maka kami sangat mendukung dengan klausul pada Ketentuan Penutup dalam Perppu ini. Isinya memberikan kelonggaran dan kepastian kepada pengambil kebijakan (stake holder) bahwa kebijakan yang diambil tidak dapat dipidanakan dan tidak merupakan objek gugatan dalam peradilan tata usaha negara," tutur Mekeng yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Dia menegaskan klausul tersebut memberikan kepastian hukum dan keamanan serta kenyamanan bagi para pengambil keputusan di kemudian hari sehingga keputusan dapat diambil sesegara mungkin dan setepat mungkin. Hal ini mejadi penting agar di masa mendatang, bisa dilihat bahwa kebijakan yang diambil saat itu dalam kondisi tidak normal dan genting dan tidak membandingkan dengan kondisi normal.

"Namun tetap menjadi perhatian bagi pengambil keputusan bahwa keputusan yang diambil harus sesuai dengan norma umum, baik asaz kemanfaatan maupun asaz kepatutan dengan tetap menjaga good governance dalam pengambilan keputusan," tutup Mekeng.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler