Mekeng Dukung Penerbitan Perppu Penataan Kembali LPS, OJK dan BI

Rabu, 26 Agustus 2020 – 22:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan. Di dalamnya akan mengatur penataan kembali terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Penerbitan Perppu kami dukung dan kami nilai tepat. Sebaiknya segera dikeluarkan. Saya usulkan nanti harus ada satu pasal yang mengatakan LPS, OJK dan BI masuk dalam rumpun pemerintah. Itu bukan berarti mereka tidak independen. Tetapi ada yang perlu mereka dengarkan dari Presiden selaku Kepala Negara,” kata Mekeng di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

BACA JUGA: Mekeng: Cegah Penumpang Gelap Dalam Implementasi Perppu Corona

Mekeng menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengatakan pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait Stabilitas Sistem Keuangan.

Revisi itu akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini yang mengharuskan pemerintah melakukan kegiatan di luar kenormalan (extraordinary), termasuk dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Mayjen TNI Tiopan Aritonang: Berangkat dengan Kehormatan, Pulang dengan Kebanggaan

Politikus Partai Golkar dari Dapil NTT itu melihat sistem kerja yang dilakukan LPS, OJK dan BI saat ini masih pada pakem atau kebiasaan kerja normal. Mereka tidak memacu kebijakan yang didisesuaikan dengan kondisi darurat.

Padahal, dia, di tengah krisis yang terjadi sekarang, kerja extraordinary harus dilakukan karena krisis yang diderita sangat hebat.

BACA JUGA: Demi Kepercayaan Publik, DPR RI Desak Bareskrim Tuntaskan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Yang miris lagi, lanjut Mekeng, adalah ego sektoral dari lembaga-lembaga ini dalam bekerja masih dikedepankan. Mereka berlindung dibalik status lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Akibatnya, apa yang diputuskan presiden sering tidak dilakukan karena merasa independen.

Padahal, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan, presiden memerintahkan para menteri dan jajaran terkait di eksekutif untuk mengikuti apa yang digariskan sebagai kebijakan.

Sementara sebagai kepala negara, presiden membawahi semua lembaga di negera ini, termasuk LPS, OJK dan BI.

Dalam situasi krisis seperti sekarang, keberadaan presiden sebagai kepala negara itu harus bisa diterjemahkan oleh lembaga lain di luar lembaga eksekutif.

Menurut Mekeng, dalam kondisi krisis seperti sekarang, kebijakan presiden sebagai kepala negara harus diikuti dan ditaati oleh lembaga di luar pemerintahan seperti OJK, BI, dan LPS.

“Jangan berlindung pada status independen. Yang terjadi sekarang adalah presiden mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi krisis. Tetapi sulit berjalan karena terkait dengan lembaga-lambaga lain seperti OJK, BI dan LPS. Mereka ini merasa sebagai lembaga independen yang tidak perlu harus mengikuti kebijakan presiden. Nah, ini kan tidak benar,” tutur mantan Ketua Komisi XI DPR ini.

Dia memahami lembaga-lembaga itu wajar membuat kebijakan sangat hati-hati karena belajar dari kasus BLBI, Century dan kasus lainnya. Namun dia yakin semua kebijakan bisa dilakukan dengan cepat dan hati-hati dengan prinsip tidak ada niat untuk melakukan penyimpangan.

“Mungkin mereka trauma karena ada kasus BLBI, Century dan yang lain. Namun selama keputusan tidak punya niat jelek atau menyimpang tidak perlu takut. Seharusnya dalam dalam tekanan ekonomi yang sedang susah seperti sekarang, kebijakan yang dilakukan harus seragam,” katanya.

Lebih lanjut, Mekeng mengtaakan OJK, BI, LPS harus cepat menjalankan berbagai program pemerintah seperti relaksasi keuangan dan restrukturisasi agar ekonomi tidak tambah hancur.

“Karena masih lambat maka sudah tepat jika pemerintah ingin terbitkan Perppu itu,” tutup Mekeng.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   Melchias Markus Mekeng   Perppu   LPS   OJK   BI  

Terpopuler