jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar (PG) Melchias Markus Mekeng melaporkan lima orang yang mengaku dari Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ke Bareskrim Polri. Kelima terlapor adalah Sirajudin Abdul Wahab, Almanzo Bonara, Adam Irham, Arif Budi Prakoso dan Antoni Pangaribuan.
Mekeng mengaaku melayangkan laporan ke Bareskrim Polri dilakukan pada Senin lalu (26/3). Laporannya teregister dengan nomor l LP/ 407/ III/ 2018/ Bareskrim.
BACA JUGA: Agung Laksono Dorong Golkar Pelopori Amendemen UU MD3
“Mereka melakukan fitnah terhadap saya dengan tuduhan tidak benar,” kata Mekeng dalam konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/3).
Dia mengaku sangat keberatan dan menolak pernyataan anggota GMPG yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik. Sebab, kelima aktivis GMPG itu menuding Mekeng menerima uang korupsi proyek e-KTP sehingga tidak layak memimpin Fraksi PG di DPR.
BACA JUGA: Arteria PDIP Ajak Demokrat Dorong KPK Jerat Gamawan dan Diah
Mekeng menambahkan, aktivis GMPG juga menyudutkan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. GMPG menyebut Airlangga tak konsisten soal Golkar Bersih karena mengangkat Mekeng menjadi ketua Fraksi PG.
“Saudara Sirajudin menilai dengan sangat subjektif bahwa penunjukan saya sebagai ketua FPG tidak sejalan dengan slogan Golkar Bersih. Artinya memosisikan saya sebagai koruptor. Ini kan sudah pencemaran nama baik,” ujar ketua Komisi XI DPR itu.
BACA JUGA: Respons PPATK soal Dugaan Duit e-KTP untuk Puan dan Pramono
Karena itu Mekeng mengharapkan Bareskrim Polri bisa memproses laporannya sehingga para anggota GMPG ini tidak terus menyebarkan fintah dan mencemarkan nama baik. Sebab, katanya, GMPG menuduh seseorang sebagai koruptor tanpa bukti dan data yang jelas.
Mekeng merasa martabatnya sebagai pribadi telah dirusak oleh tuduhan GMPG. Bahkan, katanya, tuduhan GMPG juga merusak citra Golkar ataupun FPG DPR.
"Saya menyerahkan sepenuhnya pertimbangan penyidik Bareskrim. Bagaimanapun posisi saya adalah ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI yang mengemban visi dan misi Partai Golkar untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan umum, kini telah dirusak oleh pihak-pihak bersangkutan," tegas Mekeng.
Dia menambahkan GMPG bukan organisasi resmi Partai Golkar. GMPG juga bukan organisasi sayap pendiri ataupun yang didirikan oleh Golkar.
Mekeng menegaskan, GMPG adalah organisasi ilegal yang tidak ada dalam struktur Golkar. Karena itu dia mengingatkan GMPG agar tidak menggunakan logo Partai Golkar.
"Partai sedang memikirkan langkah-langkah hukum terhadap mereka ini. Karena telah merusak partai," tutup Mekeng. (bay/JPK)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PDIP Tantang Wasekjen PD Ungkap Biang Persoalan e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi