Melaksanakan Arahan MenPAN-RB, Pemkab Loteng Menyiapkan Konsep Penghapusan Honorer

Senin, 06 Juni 2022 – 18:15 WIB
Sekda Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Firman Wijaya. (ANTARA/Akhyar)

jpnn.com, PRAYA - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) langsung menindaklanjuti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait penghapusan tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) pada 2023. 

Pemkab Loteng bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mulai menyiapkan konsep terkait dengan wacana penghapusan honorer tersebut. Hanya saja, soal konsep atau langkah yang akan dilakukan tersebut, Pemkab Loteng belum bisa menyampaikan secara terperinci karena masih baru mulai dipersiapkan. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemda Mulai Mendata Honorer, PPK Menentukan Non-ASN, Ada Kebijakan Meresahkan

"Sesuai arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) kita telah mulai menyiapkan langkah terkait penghapusan tenaga honorer tersebut," kata Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin (6/6).  “Surat edaran tersebut baru kami terima, sehingga butuh dilakukan diskusi bersama," tambahnya. 

SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer sesuai peraturan pemerintah. 

BACA JUGA: Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, 90 Ribu Satpol PP Minta Diangkat PNS

Ketentuan tersebut diberlakukan mulai 28 November 2023.  

Dalam surat itu disebutkan, status kepegawaian hanya dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Memperjuangkan Honorer menjadi PPPK, Pemkot Palembang Segera Temui KemenPAN-RB

"Yang ada itu PPPK dan ASN sesuai isi surat tersebut," tegas Lalu Firman. 

Adapun langkah yang harus dilakukan pemda sesuai arahan pemerintah pusat, yakni melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 

Bagi honorer yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. 

Kemudian, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (autsourcing) oleh pihak ketiga.

Status tenaga alih daya (autsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

"Hal ini telah kami lakukan untuk autsourcing untuk petugas kebersihan dan pengamanan," ungkap dia.

Selain itu, pemda juga diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

"Kita lihat seperti apa kondisi daerah nantinya, itu yang harus dibahas bersama pihak terkait," katanya.

Untuk PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, juga bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler