5 Berita Terpopuler: Pemda Mulai Mendata Honorer, PPK Menentukan Non-ASN, Ada Kebijakan Meresahkan

Minggu, 05 Juni 2022 – 06:39 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan penghapusan honorer tidak serta merta, tetapi PPK harus menentukan status pegawai non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (4/6) tentang MenPAN-RB diminta mulai mendata honorer, PPK akan menentukan status pegawai non-ASN, hingga kebijakan penghapusan honorer meresahkan penjaga sekolah. Simak selengkapnya!

Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Penghapusan Honorer Bikin Sakit Hati, 90 Ribu Satpol PP Galau, Ternyata 8 Fakta Terungkap

1. Jokowi Hadiri Formula E, Lihat Siapa yang Berjalan di Sampingnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Sirkuit Formula E Ancol, Sabtu (4/6) sekitar pukul 14.15 WIB.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: SE Penghapusan Honorer Jadi Bola Liar, MenPAN-RB Keluarkan Peringatan, Tegas Langsung Menyerang

Presiden disambut oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Terlihat juga Chairman of Formula E Jakarta-Indonesia Ahmad Sahroni dan Formula E Chief Championship Officer & Co-Founder Alberto Longo.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Jalur Prioritas untuk PPPK 2022, Pentolan Honorer K2 Jadi Optimistis, Tangis Haru Pecah

Sebelum lomba dimulai, Jokowi sempat memasuki trek balapan. Dia menyaksikan kesiapan para pembalap menuju garis start.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Jokowi Hadiri Formula E, Lihat Siapa yang Berjalan di Sampingnya

2. Sikapi Keputusan Polda Metro, Fahri Calon Bintara Polri Bersuara, Simak!

Fahrifadillah Nurizky (21) merespons perihal keputusan Polda Metro Jaya yang menyatakan dirinya gugur dalam seleksi calon Bintara Polri.

Dia mengaku sudah menerima keputusan tersebut karena tidak mememuhi syarat kesehatan lantaran buta warna parsial.

"Alhamdulilah masalah telah selesai dan insyaallah saya bisa menerima hasil akhirnya yang walaupun bagi saya sangat berat, betul-betul sangat berat," ungkap Fahri melalui akun miliknya @fahrifnr_ di Instagram, Sabtu (4/6).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Sikapi Keputusan Polda Metro, Fahri Calon Bintara Polri Bersuara, Simak!

3. Honorer Dihapus, Penjaga Sekolah Resah

Koordinator Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (DPP FHNK2I) Sutrisno resah.

Sebab, terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang penghapusan honorer membuat para tendik terutama penjaga sekolas dan petugas kebersihan syok.

Mereka tidak menyangka MenPAN-RB akan mengalihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing, padahal selama ini tidak ada kesempatan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Honorer Dihapus, Penjaga Sekolah Resah

4. Honorer Dihapus Bertahap, PPK Harus Menentukan Status Pegawai Non-ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan penghapusan honorer tidak akan dilakukan serta merta.

Thahjo menegaskan kebijakan itu akan dilakukan bertahap dan bukan melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) secara massal, sehingga honorer jangan panik.

Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022 itu sebagai pengingat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Honorer Dihapus Bertahap, PPK Harus Menentukan Status Pegawai Non-ASN

5. MenPAN-RB Minta Pemda Mendata Honorer Jelang Seleksi CPNS dan PPPK

Pemerintah Provinsi Aceh telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait honorer.

Dalam surat yang juga ditujukan kepada seluruh kepala daerah lain itu, pemerintah daerah (pemda) diminta segera mendata tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurut Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN, pegawai non-PNS atau honorer yang masa kerjanya paling lama 5 tahun dapat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

MenPAN-RB Minta Pemda Mendata Honorer Jelang Seleksi CPNS dan PPPK

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK 2022 Berubah, Ada Golongan Guru Honorer yang Tidak Dites, Resmi Naik Pangkat


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler