Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, 90 Ribu Satpol PP Minta Diangkat PNS

Senin, 06 Juni 2022 – 15:33 WIB
Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, 90 Ribu Satpol PP Minta Diangkat PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 90 satuan polisi pamong praja (satpol PP) yang terdata di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntut diangkat PNS.

Alasannya, tidak ada regulasi yang mengatur satpol PP merupakan jabatan fungsional (jabfung).

BACA JUGA: Memperjuangkan Honorer menjadi PPPK, Pemkot Palembang Segera Temui KemenPAN-RB

Joko Laksono, pengurus pusat Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) mengungkapkan, mereka telah mempelajari sejumlah regulasi tentang jabatan fungsional yang bisa diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mulai dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 yang berisi 147 jabfung. Kemudian jabfung ditambah lagi menjadi 185 lewat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 1197 Tahun 2021.

BACA JUGA: Pak Hatta: Jangan Biarkan Honorer Jadi Pengangguran, Prioritaskan sebagai PPPK!

Jumlahnya bertambah lagi tahun ini menjadi 187 lewat KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 

"Petugas pemadam kebakaran sudah masuk jabfung PPPK. Satpol PP enggak ada, artinya statusnya harus PNS," ucap Joko kepada JPNN.com, Senin (6/6).

BACA JUGA: Hatta: Jangan Biarkan Honorer Menjadi Pengangguran

Dia menyebutkan, sulit bagi 90 ribu satpol PP menjadi PNS tanpa Keputusan Presiden (Keppes). Pasalnya, mereka usianya sudah di atas 35 tahun.

Joko kemudian mengingatkan pemerintah bagaimana peran satpol PP selama masa pandemi Covid-19. Dua tahun satpol PP menjadi garda terdepan, bahkan ada yang gugur sampai dengan terpapar.

"Bukan hanya satpol PP non-ASN yang jadi korban, tetapi keluarganya juga," ucapnya.

Atas dasar itulah Joko dan kawan-kawannya mendesak ada regulasi pengangkatan satpol PP menjadi PNS. Mereka berharap Presiden Joko Widodo mau menerbitkan Keppres tersebut.

"Jangan biarkan status kami menggantung seperti ini. Berikan kami kepastian," tegasnya.

Pemerintah sudah mengeluarkan SE Penghapusan Honorer pada 30 Mei 2022. Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diminta tidak lagi mempekerjakan honorer hingga 28 November 2023.

Para honorer tersebut diminta dialihkan ke PPPK maupun CPNS. Untuk penjaga keamanan, sopir, petugas kebersihan dialihkan ke alih daya alias outsourcing. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi PPPK 2022: Guru Swasta Tak Lulus PG Bukan Prioritas, Dipecat Yayasan Pula


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler