Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 21 Mei 2024 – 16:06 WIB
Ngobras Kementan. Foto: tangkapan layar

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan saat ini Indonesia termasuk negara dalam kondisi darurat pangan.

Anggaran tambahan baik untuk peningkatan produksi pangan maupun penambahan kuota pupuk bersubsidi diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah Indonesia dalam mengantisipasi dampak fenomena alam El Nino dan perubahan iklim yang melanda hampir seluruh dunia.

BACA JUGA: Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP

Mentan Amran memastikan tambahan anggaran Rp 5,83 triliun untuk peningkatan produksi pangan dan antisipasi krisis pangan akibat El Nino sudah disetujui dan aman. Tambahan anggaran tersebut dilakukan untuk mendukung Upaya Khusus atau Upsus percepatan tanam dan peningkatan produksi padi dan jagung.

Menurutnya, alokasi pupuk bersubsidi telah ditambah sebesar Rp 14 triliun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo guna meningkatkan produktivitas pertanian, dan menjawab kebutuhan petani hingga ke pelosok daerah.

BACA JUGA: Pupuk Subsidi Naik 100 Persen, Petani di Papua Selatan Ingin Tingkatkan Produktivitas

Mentan juga melakukan terobosan-terobosan, di antaranya membenahi regulasi untuk pengambilan pupuk subsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Regulasi Permentan kami permudah karena pengambilan pupuk bisa menggunakan KTP. Artinya aturan-aturan yang menyulitkan petani kami permudah agar produksi tidak turun," ujarnya.

BACA JUGA: KTNA Imbau Petani Percepat Tanam Padi, Pupuk Subsidi Dipermudah Pemerintah

Senada dengan Mentan Amran, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa saat ini untuk alokasi pupuk subsidi 2024 telah ditambahkan oleh pemerintah, sebesar Rp 14 triliun atau setara dengan 2,5 juta ton urea ditambah NPK.

“Saat ini ada kebijakan untuk menebus pupuk subsidi boleh memakai Kartu Tani atau KTP,” kata Dedi.

Pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) volume 15, Selasa (21/5) yang bertemakan “Penebusan Pupuk Bersubsidi”, menghadirkan narasumber Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tommy Nugraha.

Dia mengatakan bahwa solusi kesulitan penambahan pupuk bersubsidi ialah penebusan pupuk bersubsidi dapat menggunakan KTP (jika tidak memiliki Kartu Tani) dan penebusan secara berkelompok melalui kelompok tani.

Adapun tata cara penebusan melalui aplikasi i-Pubers, yaitu petani menunjukan KTP untuk dipindai NI-nya guna mengakses data petani di e-Alokasi.

Selanjutnya kios atau pengecer menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian di KTP, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan dan bukti transaksi harus tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak sesuai keperluan.

"Setelah melakukan transaksi, petani wajib difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi" tutur Tommy.

Narasumber lainnya, yaitu perwakilan dari PT Pupuk Indonesia (Persero), Reangga mengatakan bahwa tujuan pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 77 Tahun 2005 adalah pupuk merupakan komoditas yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran jenis pupuk tertentu.

Adapun cara mendapatkan pupuk bersubsidi, yaitu petani melakukan usaha tani (pemilik/penggarap/penyewa) tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.

Selain itu ada juga untuk komoditas hortikultura, perkebunan kakao, kopi dan tebu yang terdaftar kedalam kelompok tani.

"Lalu, penerima pupuk bersubsidi yang telah terdaftar dalam e-RDKK diwajibkan membawa Kartu Tani atau KTP untuk membeli pupuk sesuai dengan lokasi kios yang telah ditetapkan dalam e-RDKK," ujarnya.

Reangga menambahkan adapun solusi dari petani yang sudah tua, yakni petani dapat melakukan penebusan pupuk secara diwakilkan oleh anggota keluarga atau melalui kelompok tani dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler