Melalui Perppu, KY tak Bisa Awasi Hakim MK

Rabu, 16 Oktober 2013 – 21:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang bakal dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan pernah bisa menjadikan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas Hakim Konstitusi.

"Sampai kapan pun, Perppu yang akan dikeluarkan Presiden SBY tidak akan pernah bisa menjadikan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas hakim Mahkamah Konstitusi," kata Pakar hukum tatanegara Margarito Kamis, dalam Dialog Kenegaraan bertema "Konflik Antarlembaga Negara" di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (16/10).

BACA JUGA: Honor El Riski Sudah Dibagi

Satu-satunya cara agar hakim MK bisa diawasi KY lanjutnya, hanya dengan jalan mengamandemen UUD 1945, sebab pasal pengawasan hakim MK dalam Undang-Undang KY sudah dibatalkan oleh MK karena pengawasan KY itu dinilai inkonstitusional.

“Apalagi Pasal 24 B dan 24 C tidak berubah dan sudah tegas menjelaskan bahwa MK bukan merupakan bagian dari obyek KY. Memang MK perlu diawasi, tapi hal itu harus melalui perintah konstitusi,” tegas Margarito.

BACA JUGA: Janedjri Sudah Siap Dicopot dari Sekjen MK

Dijelaskannya, konstitusi merupakan kerangka kerja, fungsi dan tugas lembaga-lembaga negara. Kalau konstitusi itu diabaikan maka itu bukan konstitusi namanya.

"Dari tugas-tugas lembaga negara, di MK contohnya melahirkan kewenangan antara lain mengadili sengketa Pilkada dan Pemilu. Tugas MK itu tidak bisa dikurangi untuk kepentingan apapun. Kecuali konstitusi menyatakan lain," imbuhnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Anggap Perppu MK Sudah Kehilangan Momentum

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekan Akil Dicecar soal Cara Sidangkan Perkara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler