jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo menutup akses aplikasi TEMU, yang telah melanggar aturan dengan tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Langkah tegas itu sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
BACA JUGA: Mengancam UMKM, Aplikasi Temu Ditutup Kemenkominfo
Dengan begitu, alikasi TEMU tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya.
“Kami men-take down TEMU sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Kemenkominfo Sebut Kesenangan yang Ditawarkan Judi Online Hanya Kebohongan
Budi menyebutkan langkah tersebut merupakan gerak cepat pemerintah, demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing.
Menurut Budi, saat ini produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.
BACA JUGA: Kemenkominfo Ungkap Kabar Terkni soal Pencurian Data Pribadi Pelanggan Indosat
Oleh karena itu, Kemenkominfo bergerak cepat dan melakukan penutupan akses terhadap TEMU.
Langkah itu juga menjadi tindak lanjut dari atas surat dari Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, yang meminta perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.
“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing, yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah."
"Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” tegas Budi.
Berkaca dari penggunaan TEMU di negara-negara asing, selain menjadi pesaing berat dari UMKM dengan sistem kerjanya.
Diketahui aplikasi asal China tersebut kerap mengirim produk yang tidak memenuhi standar mutu, sehingga seringkali produk itu tidak awet dan akhirnya merugikan konsumen.
Pada 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi TEMU, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi. (ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo Gencarkan Sosialisasi Pembangunan IKN lewat 4 Program Ini
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha