jpnn.com - BATAM - Pesawat tempur TNI AU jenis Sukhoi dari Skuadron 11 Unjungpandang yang siaga di Bandara Hang Nadim Batam berhasil mengusir satu jet asing, Senin (21/9) siang. Pesawat jet tersebut diusir karena melintas di wilayah udara Kepri tanpa izin.
"Kami mengerahkan dua Sukhoi untuk mengusirnya," kata Danlanud Tanjungpinang, Letkol (Pnb) I Ketut Wahyu Wijaya, kemarin.
BACA JUGA: PT KAI Minta Mal Centre Point Bayar Sewa Lahan
Namun Ketut belum merinci dari dan hendak kemana peswat tersebut. Dia juga belum bisa memastikan, apakah pesawat tersebut merupakan jet tempur atau bukan.
Ketut hanya menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memberikan toleransi kepada pesawat asing yang melintas secara ilegal. Apalagi jika pesawat tersebut masih mau bekerjasama saat dilakukan pengusiran.
BACA JUGA: Tjahjo Minta Sumarsono Klarifikasi Dugaan Oknum PNS Terlibat Politik Praktis di Sulut
"Jadi, sejauh ini tindakannya diusir saja," kata Ketut.
Namun dia juga menegaskan, jika ada perintah untuk memaksa turun (force down) dari atasan, Ketut mengaku pihaknya siap. "Kami akan siap bila diperintah seperti itu," ucapnya.
BACA JUGA: Kasus Pelajar Tewas, DPRD DKI Segera Panggil Dua Kepala Sekolah Ini
Menurutnya pesawat asing yang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin adalah pesawat yang tidak terjadwal. Oleh sebab itu, pesawat tersebut harusnya sudah mengantongi tiga izin, bila ingin tetap terbang melintasi wilayah udara Indonesia.
"Mereka harus memiliki flight clearance dan security clearance," katanya.
Surat izin itu, kata dia harus ditandatangani oleh Kementrian Perhubungan, Kementrian Luar Negeri, dan pihak TNI AU. "Bila salah satu tidak dipenuhi, maka mereka tidak berizin," tuturnya.
Ketut menjelaskan, berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Annex 11 (Air Traffic Services), penyerahan pengaturan wilayah udara semata-mata untuk keselamatan penerbangan.
"Namun masalah kedaulatan tetap diatur oleh Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) menyiagakan satu skuadron pesawat tempur jenis Sukhoi di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Pesawat ini bertugas menghalau pesawat asing yang masuk wilayah udara Kepri secara ilegal.
Asisten Operasi Kosekhanudnas I Letkol Pnb, M Satriyo Utomo, mengatakan langkah ini sebagai bentuk antisipasi masuknya pesawat asing di wilayah udara Kepri yang marak belakangan ini. Selama September saja, lebih dari 80 pesawat asing melintas di wilayah udara Kepri secara ilegal.
Menurut Satriyo, daerah yang paling sering dimasuki oleh pesawat asing adalah wilayah di selatan Ranai, Natuna. "Mereka dari Kucing, Malaysia, menuju Singapura, atau sebaliknya," tuturnya.
Satriyo mengakui, sampai saat ini flight information region (FIR) wilayah Kepri masih dikuasai Singapura. Namun tidak berarti pesawat asing cukup meminta izin ke ATC Singapura untuk melintasi wilayah udara Kepri. Namun, kata Satriyo, mereka tetap perlu koordinasi dan meminta izin kepada pihak Indonesia.
"Mereka pikir setelah bicara dengan Singapura bisa lewat begitu saja. Yang mereka lewati itu wilayah kedaulatan Indonesia," ucapnya dengan tegas.
Komandan Skuadron (Danskuadron) 11 Unjungpandang, Letkol (Pnb) Vincentius Endy H P, pesawat tempur jenis Sukhoi yang disiagakan di Hang Nadim ini dilengkapi dengan awak serta persenjataan lengkap. Sehingga mereka siap jika terjadi hal terburuk, misalnya jika harus kontak senjata di udara.
Sementara Komandan Satrad 212 Ranai, Mayor Lek Haris, mengakui saat ini banyak pesawat asing yang melintas secara ilegal di langit Ranai bagian selatan. Bahkan pada hari-hari sibuk, jumlahnya ditaksir mencapai 50 pesawat per hari.
"Kebanyakan pesawat komersil," katanya.
Haris menjelaskan, kondisi ini terjadi karena kontrol wilayah udara Kepri masih dipegang Singapura. Sehingga pihaknya tak bisa berbuat banyak.
Dia menjelaskan, pesawat komersil yang melintas di wilayah udara Natuna umumnya pesawat dari dan tujuan ke Kuala Lumpur, Kinabalu, Tiongkok, Manila, Hongkong, Singapura, dan Tokyo.
Selain merugikan secara ekonomi, kondisi ini menurutnya juga merendahkan martabat Indonesia sebagai negara berdaulat. Sebab kontrol ruang udaranya masih dikendalikan negara asing.
Haris mengatakan, kondisi ini perlu disikapi dengan memperkuat alat utama sistem persenjataan (alutsista). Sebab tak jarang penerbangan pesawat asing yang melintas di udara Natuna menunjukkan sinyal mencurigakan.
"Yang diperlukan peralatan tambahan, supaya mampu beroperasi selama 24 jam untuk antisipasi situasi negara tetangga yang nakal," ujarnya.
Untuk diketahui, kendali ruang udara dan sebagian wilayah perairan di Kepri memang masih dipegang oleh Singapura. Ini tertuang dalam perjanjian peminjaman area latihan militer (military training area/MTA) oleh Indonesia ke Singapura. Sehingga pesawat tempur dan kapal perang Singapura bebas latihan di wilayah udara dan laut Kepri.
Tak hanya itu, ruang udara Kepri untuk penerbangan komersial juga masih dikelola Singapura melalu kesepakatan wilayah informasi penerbangan atau Flight Information Region (FIR).
Untuk perjanjian MTA, diteken pada 21 September 1995. Kala itu penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal (Purnawirawan) Edi Sudradjat dan Menteri Pertahanan Singapura Tony Tan.
Dalam perjanjian ini disepakati dua wilayah udara dan perairan Indonesia yang dipinjamkan untuk latihan militer Singpura. Area pertama meliputi Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, dan Pulau Padang di Provinsi Riau dijadikan tempat latihan Angkatan Udara dan Angkatan Laut Singapura. Luas arena ini sekitar 15 ribu kilometer persegi yang selanjutnya disebut sebagai MTA 1.
Kemudian MTA 2 seluas 7.000 kilometer persegi. Area ini berada di sebelah utara Pulau Bintan. Pesawat dan kapal milik sipil dan TNI dilarang melintas di dua area MTA itu.
Sebenarnya, perjanjian MTA ini sudah berakhir pada 2001 silam. Namun nyatanya sampai saat ini Singapura masih menggunakan dua area MTA itu untuk latihan perang.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah berupaya melakukan negosiasi pada 2009 lalu dengan mengajukan perjanjian defence cooperation agreement (DCA). Namun bukannya mengambil alih wilayah yang telah dipinjamkan itu, Indonesia justru membuat perjanjian baru terkait peminjaman wilayah udara dan laut untuk latihan militer Singapura.
Hanya, perjanjian MTA 1 dan MTA 2 diganti nama dengan perjanjian Alpha 1 dan Alpha 2, luas dan lokasinya masih sama. Bahkan ada satu area baru yang dipinjamkan yang diberi nama area Bravo seluas 20 ribu kilometer persegi yang meliputi wilayah udara dan laut Natuna dan Anambas.
Sementara FIR adalah pengaturan lalu lintas pesawat komersial. Dalam perjanjian ini Singapura berhak mengelola wilayah udara Kepri, khususnya Natuna. Sehingga tak heran jika pesawat yang hendak terbang atau mendarat di Kepri harus meminta izin dari ATC Bandara Changi di Singapura.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menggelar rapat dengan jajaran kabinetnya terkait rencana pengambilalihan FIR tersebut. Namun pemerintah mengaku membutuhkan waktu tiga tahun.
"Selama tiga tahun itu pemerintah akan berdiplomasi dengan Singapura," kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.(fiskajuanda)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Haru Donjuan: Suka Selingkuh hingga Lumpuh Saat Bersama PSK, Istri Lapang Dada
Redaktur : Tim Redaksi