PT KAI Minta Mal Centre Point Bayar Sewa Lahan

Selasa, 22 September 2015 – 01:24 WIB
Mal Centre Point, Medan. Foto: dok.JPNN/Int

jpnn.com - JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengambil langkah menindaklanjuti keluarnya putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang mengembalikan kepemilikan lahan di Jalan Jawa, Medan, kepada perusahaan plat merah itu.

Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro menjelaskan, langkah awal yang saat ini sedang dilakukan adalah mengajukan permohonan sertifikasi tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan mal Centre Point milik PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) itu.

BACA JUGA: Tjahjo Minta Sumarsono Klarifikasi Dugaan Oknum PNS Terlibat Politik Praktis di Sulut

"Atas dasar putusan PK itu, kita sedang mengajukan proses sertifikasi ke Kantor BPN di sana. Dulu sertifikasi ini kan terhambat karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, sekarang sudah ada PK, maka kita ajukan sertifikasi," ujar Edi Sukmoro kepada JPNN kemarin (21/9).

Bagaimana dengan bangunan mal Centre Point? Apakah akan dirobohkan? Edi menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih fokus mengurus sertifikasi dulu. Jika sertifkat sudah keluar, barulah dibahas langkah lanjutan terkait bangunan mal dimaksud.

BACA JUGA: Kasus Pelajar Tewas, DPRD DKI Segera Panggil Dua Kepala Sekolah Ini

Namun, lanjutnya, jika pihak ACK menghendaki tetap ingin mengoperasikan Centre Point, maka harus membayar uang sewa. "Harus membayar uang sewa ke depan, dan juga yang lalu juga harus dibayar (sejak Centre Point berdiri di lahan tersebut, red)," ujar mantan Direktur Aset PT KAI itu.

Namun, hingga kini belum ditetapkan berapa uang sewa tahunan yang harus dibayar ACK. Pasalnya, itu hanya sekedar opsi jika perusahaan milik Handoko Lie itu ingin tetap mengoperasikan mal Cantre Point. PT KAI sendiri, lanjut Edi, juga belum pernah bertemu dengan bos ACK guna membicarakan masalah ini.

BACA JUGA: Kisah Haru Donjuan: Suka Selingkuh hingga Lumpuh Saat Bersama PSK, Istri Lapang Dada

Lebih lanjut Edi mengatakan, jika ACK hendak meneruskan menggunakan lahan dimaksud, selain harus membayar seluruh uang sewa yang terdahulu dan ke depan, juga harus melengkapi surat-surat izin, seperti izin mendirikan bangunan (IMB). Tentunya, dengan lampiran persetujuan PT KAI setelah tercapai kesepakatan sewa-menyewa lahan.

Sebelumnya, sinyal bahwa PT KAI tidak akan merobohkan mal Centre Point sudah pernah disampaikan Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin.

Agus yang berkantor di Bandung itu mengatakan, KAI tidak menutup kemungkinan menjalin kerjasama dengan PT ACK dalam pengelolaan mal Centre Point. "Tapi tetap harus diputuskan manajemen," ujarnya.

Dimintai tanggapan atas saran anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar agar KAI bijak dan tidak serta merta merobohkan bangunan Centre Point, Agus sepakat dengan masukan itu.

Terlebih lagi, menurut Agus, PT KAI sudah biasa melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset. "Banyak kok," kata Agus saat ditanya apa sudah biasa KAI kerjasama dengan swasta.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar,  mendorong agar bangunan Centre Point itu jangan dirobohkan karena menyangkut investasi pihak swasta. Baginya, yang terpenting saat ini status lahan sudah jelas, yakni kembali menjadi milik KAI, setelah keluar putusan PK.

"Saya berharap PT KAI bijak. Yang penting lahan sudah milik KAI. Yang penting negara tidak dirugikan. Investasi harus tetap jalan. Bisa saja dikerjasamakan dengan sistem sewa lahan itu oleh ACK. Atau bisa juga dikerjasamakan operasionalnya dengan membentuk perusahaan baru (yang dibentuk KAI dan ACK, red)," ujar Nasril Bahar beberapa waktu lalu. (sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Mantan Pejabat Belum Kembalikan Randis, Eh.. Pelat Nomor Malah Diganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler