Melanggar, China Dikenakan BMAD

Kamis, 01 April 2010 – 15:27 WIB
JAKARTA - Untuk menanggulangi serangan produk China, khususnya sejak diberlakukannya ASEAN-China FreeTrade Agreement (ACFTA), Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada China berupa pemberlakukan bea masuk anti dumping (BMAD).

"Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata China telah terbukti melakukan penjualan produk polyester staple fiber (PSF) lebih murah apabila dibandingkan di negara asal (Indonesia)," ungkap Ketua KADI, Halida Miljani, ketika ditemui di Gedung Kemdag, Jakarta, Kamis (1/4).

Menurut Halida, keputusan ini terpaksa dikeluarkan mengingat adanya beberapa laporan yang berasal dari sejumlah produsen  polyester Indonesia yang merasa terancam oleh produk impor yang lebih murahDisebutkannya, produsen yang mengajukan laporan kepada Kemdag itu, antara lain PT Teijin Fiber Corporation Tbk dan PT Indonesia Toray Synthetic.

Halida menambahkan, penetapan BMAD sementara itu dilakukan, setelah proses investigasi selama setahun lebih

BACA JUGA: SP Habiskan Rp3,3 Triliun

Dikatakannya, di dalam proses penyelidikan atau investigasi tersebut, pihaknya berupaya untuk tidak terpengaruh dengan pihak lain
"Intinya, kami menemukan apa yang kami temukan di lapangan," tegasnya.

Namun begitu, dalam keputusan final nanti, lanjut Halida, tidak tertutup kemungkinan keputusan yang dibuat oleh KADI dan Kemdag dapat berubah

BACA JUGA: Ekspor RI Capai USD11,2 Milliar

Pasalnya, hingga saat ini KADI masih menerima masukan berbagai sektor yang berkaitan dengan polyester
Sekadar diketahui, tarif BMAD sementara yang berlaku sejak Februari 2010 itu bervariasi, dengan angka tertinggi 16,67 persen

BACA JUGA: BPS Anggap Dampak ACFTA Belum Terasa

Tapi, sejumlah produsen dan eksportir tidak dikenai BMAD, lantaran hasil investigasi tidak menemukan bukti mereka melakukan dumping(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panen Raya, Harga Komoditas Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler