jpnn.com, JAKARTA - Perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik kepolisian tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, terus bertambah.
Hingga saat ini, penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
BACA JUGA: Ayah Brigadir J Bingung dengan Keterangan Irjen Ferdy Sambo, Minta Polri Transparan
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/8).
Jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa jumlah itu bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8), yang tercatat sebanyak 12 orang.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Mengakui Paling Bertanggung Jawab atas Kematian Brigadir J
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8) malam, ditetapkan empat perwira menengah (pamen) di Polda Metro Jaya menjalani penempatan khusus di Biro Provots Mabes Polri.
“Sebanyak empat pamen PMJ (Polda Metro Jaya) itu terdiri dari tiga (berpangkat) AKBP dan satu kompol,” ungkap Irjen Dedi.
BACA JUGA: Irjen Dedi Sebut 31 Polisi Langgar Kode Etik Olah TKP Kematian Brigadir J
Dengan demikian, lanjut Dedi, sudah 16 perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar penanganan prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
Menurutnya, 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri, dan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Jadi, enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provost," ungkap Irjen Dedi.
Sehari sebelumnya, Jumat (12/8), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi terkait TKP Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
Dua LP itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi, serta kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kedua laporan ini, melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.
Sebelumnya diberitakan, Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.
Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam peristiwa ini, Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi