Irjen Dedi Sebut 31 Polisi Langgar Kode Etik Olah TKP Kematian Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 – 17:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menemukan bukti bahwa 31 anggota polisi melanggar etik ketika melakukan pengusutan kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disimpulkan Itsus Polri setelah memeriksa pelanggaran kode etik terhadap 31 anggota polisi.

BACA JUGA: Hotman Paris Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo sudah Menangis dari Magelang, Ada Apa?

"31 polisi sudah terbukti melakukan pelanggaran etik," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan puluhan personel itu diperiksa karena diduga menghalang-halangi penyidik tim khusus (timsus) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Anam: Semuanya akan Kami Tanya

"Karena ketidakprofesionalannya dalam olah TKP, kemudian ada dugaan obstruction of justice," kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng itu memastikan bila puluhan anggota itu terbukti melakukan pelanggaran pidana, nantinya akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk ditindak lebih lanjut.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Napoleon Bonaparte: Tidak Semua Polisi Berengsek!

"Dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," tutur Irjen Dedi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dalam kasus itu, polisi menyebut Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Drama Ferdy Sambo Terungkap, Napoleon: Bongkar Skenario Peristiwa-Peristiwa Lain!


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler