Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok

Selasa, 13 Desember 2011 – 12:53 WIB

MAKASSAR - Peraturan wali kota Makassar tentang larangan parkir di enam ruas jalan utama diteken Selasa, 13 Desember, hari iniMulai Januari 2012 mendatang, kendaraan bermotor tidak bisa lagi parkir di enam ruas jalan protokol tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Chaerul Andi Tau mengatakan, draf Perwali tentang larangan parkir di enam ruas jalan sudah diasistensi dan siap ditandatangani wali kota

BACA JUGA: Kaltim Perbesar Tiga Bandara di Perbatasan

"Besok (hari ini, red) sudah diserahkan dan ditandatangani Pak Wali," kata Chaerul, Senin (12/12).

Setelah perwali diterbitkan, sosialisasi langsung dilakukan mulai Desember hingga Januari 2012
Setelah sosialisasi selama dua bulan, mulai Februari sudah dilakukan penindakan kendaraan yang masih didapati parkir di ruas jalan.

Enam ruas jalan yang bebas dari parkir kendaraan roda dua maupun roda empat yakni, Jalan AP Petta Rani, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ratulangi, dan Jalan Sultan Alauddin.

Chaerul mengatakan, sosialisasi kepada penguna jalan dilakukan melalui media massa dan mengirimkan surat kepada pemilik bangunan di sepanjang ruas jalan yang dilarang parkir

BACA JUGA: Sulsel Minta Perpanjangan Waktu E-KTP

Pemilik bangunan harus menyampaikan perwali larangan parkir tersebut kepada tamunya.

Setelah melakukan sosialisasi selama dua bulan, penindakan yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang melanggar perwali pada tahap awal masih berupa teguran
Bila sudah mendapat teguran tetapi masih tetap memarkir kendaraan, kata Chaerul, langsung dikenakan tilang.

"Bahkan bukan tidak mungkin, kendaraan yang melanggar langsung digembok roda atau bannya

BACA JUGA: Perangkat e-KTP di Kampung Mendagri Digasak Perampok

Penegasan seperti ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Chaerul(rif/pap)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Temukan Jajanan Anak Tercemar Mikroba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler