MAKASSAR - Peraturan wali kota Makassar tentang larangan parkir di enam ruas jalan utama diteken Selasa, 13 Desember, hari iniMulai Januari 2012 mendatang, kendaraan bermotor tidak bisa lagi parkir di enam ruas jalan protokol tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Chaerul Andi Tau mengatakan, draf Perwali tentang larangan parkir di enam ruas jalan sudah diasistensi dan siap ditandatangani wali kota
BACA JUGA: Kaltim Perbesar Tiga Bandara di Perbatasan
"Besok (hari ini, red) sudah diserahkan dan ditandatangani Pak Wali," kata Chaerul, Senin (12/12).Setelah perwali diterbitkan, sosialisasi langsung dilakukan mulai Desember hingga Januari 2012
Enam ruas jalan yang bebas dari parkir kendaraan roda dua maupun roda empat yakni, Jalan AP Petta Rani, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ratulangi, dan Jalan Sultan Alauddin.
Chaerul mengatakan, sosialisasi kepada penguna jalan dilakukan melalui media massa dan mengirimkan surat kepada pemilik bangunan di sepanjang ruas jalan yang dilarang parkir
BACA JUGA: Sulsel Minta Perpanjangan Waktu E-KTP
Pemilik bangunan harus menyampaikan perwali larangan parkir tersebut kepada tamunya.Setelah melakukan sosialisasi selama dua bulan, penindakan yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang melanggar perwali pada tahap awal masih berupa teguran
"Bahkan bukan tidak mungkin, kendaraan yang melanggar langsung digembok roda atau bannya
BACA JUGA: Perangkat e-KTP di Kampung Mendagri Digasak Perampok
Penegasan seperti ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Chaerul(rif/pap)BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Temukan Jajanan Anak Tercemar Mikroba
Redaktur : Tim Redaksi