Melanggar PPKM Darurat, Puluhan Pimpinan Perusahaan Ditetapkan jadi Tersangka

Selasa, 13 Juli 2021 – 19:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 35 pimpinan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa (13/7).

BACA JUGA: PPKM Darurat di Jakarta, Apa Kabar Soal Bansos? Sabar..

“Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO-nya," kata Yusri.

Namun demikian, Yusri tidak memerinci siapa saja pimpinan dan nama perusahaan yang telah ditindak akibat melanggar PPKM darurat. 

BACA JUGA: Jerink SID Dilaporkan ke Polda Metro, Kombes Yusri Beri Penjelasan

Puluhan pimpinan perusahaan tersebut disangkakan dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Tersangka tidak kami lakukan penahanan," tutur Yusri. 

BACA JUGA: Ini Hotline Polda Metro Jaya untuk Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat

Mantan Kapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, itu juga menyebut pihaknya juga telah memasang police line atau garis polisi di salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, karena diduga melanggar PPKM darurat.

“Kami jadikan tersangka manajer operasionalnya,” kata dia. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler