Melati Akhirnya Beranikan Diri Ungkap Perbuatan Bejat Sang Ayah Tiri setelah SMP

Senin, 23 Agustus 2021 – 14:19 WIB
Tersangka Giono yang diamankan di Mapolres Mura, Minggu (22/8/2021). Foto: humas polres mura

jpnn.com, MUSI RAWAS - Pria bernama Giono, 38, di Kecamatan Bulang Suku Tengah (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya, sebut saja namanya Melati.

“Korban diperkosa sejak korban masih duduk di Bangku Sekolah Dasar (SD) hingga siswi kelas 2/VIII SMP,” ujar Kapolres Mura AKBP Efrannedy.

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

Efrannedy mengatakan pelaku sudah diamankan setelah diserahkan pihak keluarganya ke Mapolres Mura, Sabtu (21/8), sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres menjelaskan kronologis terungkapnya masalah itu, berawal ketika korban mengadu ke ibu kandungnya We, 37, tentang apa yang telah dialaminya.

BACA JUGA: KA Argo Bromo Hantam Xenia di Perlintasan, Mobil Ringsek, Sopir Lolos dari Maut

Kepada We, korban menceritakan bahwa pada Juli 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, dia telah diperkosa tersangka. Aksi biadab tersangka bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang kali sejak dirinya duduk di bangku kelas VI SD.

Ternyata setelah aksi pertamanya, diam-diam tersangka mencari kesempatan untuk kembali melakukan aksinya. Setelah korban duduk di kelas 2/VIII SMP, begitu ada kesempatan, terasangka kembali memperkosa korban.

BACA JUGA: 4 Pencuri Sawit Ditangkap, Tak Disangka, 1 Pelaku Diduga Oknum Aparat, Kini Diburu

Korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena diancam tersangka.

Pada Mei 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, begitu ada kesempatan, tersangka lagi-lagi melakukan aksi bejatnya. Terakhir, tersangka kembali melancarkan aksinya pada Juli 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun, kali ini ancaman tersangka tidak lagi membuat korban takut. Begitu ada kesempatan mengadukan semua yang dialaminya kepada sang ibu, korban langsung menceritakannya semua.

Ibu korban yang tak tahu selama ini anaknya diperkosa sang suami. Selanjutnya, pada Kamis (19/8) lalu, We langsung menuju Mapolres Mura, melaporkan perbuatan tersangka.

Setelah menerima laporan We, pihak kepolisian melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka. Alhasil Sabtu (21/8), sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka diantar keluarganya ke Polsek BTS Ulu, untuk menyerahkan diri.

“Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Selanjutnya tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Mura, untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

“Tersangka akan kita proses sesuai dengan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolres. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler