Melati Dicabuli Ayah Tiri Selama 2 Tahun, Terungkap Setelah Korban Lapor Ibu

Rabu, 12 Agustus 2020 – 21:51 WIB
Tersangka pencabulan anak tiri dibeberkan Satreskrim Polres Kutim, kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Foto: YODIQ/KP

jpnn.com, SANGATTA - Seorang ayah tiri berinisial NS, ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja namanya, Melati.

Tersangka sudah melakukan tindakan tercela itu sejak dua tahun lalu. Tepatnya sejak menikah dengan ibu kandung korban pada 2018.

BACA JUGA: Linda Novitasari Tewas Mengenaskan di Rumah Perwira Polisi, Ibunda Singgung Soal Motif Pelaku

Kala itu, korban masih berusia 12 tahun. Tak dinyana, NS ternyata berkeinginan untuk menyetubuhi korban.

"Awalnya sebatas meraba," aku tersangka.

BACA JUGA: Suami Sadis Itu Ternyata Ajak Sang Istri Begituan Sebelum Dibunuh dan Dibakar

Ia melancarkan aksinya ketika ibu korban tertidur pulas. Aksi bejat itu selalu dilakukan tersangka saat malam hari. "Sejak pertama tidak ada penolakan," sebut NS.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya tentang perbuatan tersangka pada 2 Agustus.

BACA JUGA: Guru Silat Cabul Transfer Tenaga Dalam ke Murid, Cuma Caranya Salah, Begini Jadinya

Pasalnya, sehari sebelumnya, tersangka sudah memaksa korban melakukan hubungan laiknya suami-istri. "Tengah malam kejadiannya. Makanya ibu korban langsung membuat laporan," jelas eks kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda itu.

Rauf menambahkan, tersangka sudah lebih dari 10 kali menyetubuhi korban. Pelaku sering mengancam akan menceraikan dan meninggalkan ibu korban jika korban bercerita.

"Itu pengakuan korban. Tersangka ingin mencabuli anak tirinya," jelasnya. Penangkapan tersangka tidak mulus. Pasalnya, tersangka kabur ke Kota Tepian ketika mengetahui ibu korban melaporkan perbuatannya. Dia sempat mengajukan permohonan cuti di perusahaan tempatnya bekerja.

"Tersangka menumpang truk ekspedisi ke Samarinda. Kemudian menginap di rumah saudaranya di Sempaja ujung," jelasnya. Tersangka juga sempat bersembunyi di kebun keluarganya.

Pelarian tersangka tercium Tim Macan Kutim yang bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Kaltim serta Tim Macan Borneo Polresta Samarinda.

"Tersangka sempat melarikan diri selama enam hari. Resmi ditahan sejak Sabtu (8/8)," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 15 miliar.

Tersangka mendapat tambahan sepertiga dari ancaman pidananya lantaran orang tua dari korban.

BACA JUGA: 5 Pelaku Intoleran di Solo Ditangkap, Kapolda Jateng Tegas Minta yang Lain Segera Menyerahkan Diri

Sepanjang 2020 merupakan kasus ke-12. Paling banyak di kawasan Sangatta, Bengalon, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Muara Wahau. Dalam sebulan diperkirakan terjadi dua kasus," pungkasnya. (dq/dra/k16)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler