Melati Sebut Pelaku Bejat Itu Om Penjaga Museum di Kebun Binatang

Rabu, 21 Agustus 2019 – 04:10 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BUKITTINGGI - Jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap AB, 40, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (19/8).

Parahnya, aksi pencabulan itu dilakukan pegawai honorer Kebun Binatang Bukittinggi atas terhadap anak pengunjung kebun binatang.

BACA JUGA: Dulu Kalap Cabuli Bocah 11 Tahun, Sekarang Takut Ditinggal Istri

Dari hasil pemeriksaan, AB melakukan perbuatan bejat terhadap anak sebut saja namanya Melati, 8, pada Minggu (28/7) lalu.

BACA JUGA: Tika dan Riko Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Ucapkan Allahuakbar

BACA JUGA: Astaga, Imam Al Jihad Cabuli Siswi SMA 14 Kali

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi M.A Mekuo menjelaskan korban bersama keluarganya awalnya bermain di museum Zoologi TMSBK Bukittinggi.

Dalam ruangan museum tersebut korban dan keluarganya bermain dan bertemu dengan pelaku AB penjaga di museum tersebut.

BACA JUGA: Biadab ! Ini Modus Oknum Kakak Pembina Pramuka untuk Cabuli 15 Anak Laki - Laki

“Namun, saat sedang menemani anaknya bermain, tiba-tiba orangtuanya hendak buang air kecil. Kemudian, korban Melati dititipkan kepada pelaku AB. Setelah selesai buang air, orang tua korban kembali ke museum dan melihat ruangan AB dalam keadaan terkunci,” kata AKP Andi M.A Mekuo.

Saat itu orang tua korban menggedor pintu ruangan tersebut, hingga akhirnya pelaku membuka pintu. Tanpa ada rasa curiga, orang tua korban langsung pergi membawa korban dari lokasi tersebut. Keesokan harinya setelah kejadian itu, korban Melati bercerita kepada orangtuanya kalau kemaluannya sakit dan perih.

BACA JUGA: Baru Hirup Udara Bebas, Wulan Purnama Sari Kembali Ditangkap Polisi

“Orang tua korban kaget ketika anaknya mengaku dicabuli pelaku di museum. Kasus itu pun langsung dilaporkan ke Polres Bukittinggi,” ungkap AKP Andi M.A Mekuo.

“Setelah cukup bukti, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Dari pemeriksaan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku terancam dipenjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. (u)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dendam Masa Lalu, Guru Ekskul Cabuli 15 Siswa dari 5 Sekolah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler