Melawan Corona Terbentur Aturan, Anies Baswedan Sudah Tidak Sabar

Jumat, 03 April 2020 – 08:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin DKI Jakarta segera berstatus PSBB untuk cegah penyebaran virus corona COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Provinsi DKI Jakarta sehingga Pemprov dapat segera menerbitkan Perda Pembatasan Sosial sebagai upaya penanganan COVID-19 di Ibu Kota.

Jakarta, 02/4 (ANTARA) - Gubernur Anies Baswedan berharap Menkes Terawan Agus Putranto segera menetapkan wilayah DKI Jakarta berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menahan laju penyebaran virus corona COVID-19.

BACA JUGA: Skema PSBB Jabodetabek Sudah Dirancang, Siap-siap ya

Menurut Anies, penetapan status PSBB penting dilakukan secepatnya agar Pemprov DKI Jakarta dapat segera menerbitkan Perda Pembatasan Sosial.

"Yang kami butuhkan dari pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan. Jadi hari ini (Kamis, 2/4) kami mengirimkan surat kepada Menkes, meminta Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies Baswedan saat melaporkan perkembangan penanganan COVID-19 kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Perintah Tegas Tito Karnavian untuk Seluruh Kepala Daerah

Anies juga mengusulkan agar pemerintah pusat memberlakukan pengecualian PSBB untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, gubernur hanya bisa mengatur pembatasan sosial di satu provinsi saja, sementara batas administrasi pemerintahan daerah tersebut melibatkan tiga provinsi.

"Karena Jabodetabek ini ada Jawa Barat dan Banten, Pak Wapres, maka kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek. Karena dalam PP 21 itu gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di satu provinsi, sementara episenternya itu tiga provinsi," kata Anies.

BACA JUGA: Instruksi Terbaru dari Jenderal Idham Azis

Anies juga menambahkan pihaknya akan mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2020 dalam menerapkan kebijakan penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, meskipun sebelumnya dia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta pemberlakukan karantina wilayah.

"Awal pekan kemarin, saya mengirimkan surat kepada Bapak Presiden, mengusulkan agar dilakukan karantina wilayah. Kemudian kami mendengar ada keputusan PSBB, jadi sekarang langkah kami ke depan adalah melaksanakan sesuai PP 21," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meminta Menkes Terawan untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang PSBB, sehingga masing-masing Pemda dapat menerbitkan perda turunannya.

"Nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri, apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, apa yang akan diterapkan daerah. Dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari, peraturan menteri itu sudah selesai," kata Presiden Jokowi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler