Melawan dan Membahayakan Nyawa Petugas, Rifki Tak Diberi Ampun, Dooor!

Kamis, 19 Agustus 2021 – 15:35 WIB
Rifki Ali Ridho (tengah) yang ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga anggota komplotan pencuri sepeda motor yang sudah beraksi di enam lokasi.

Ketiga pelaku adalah Rifki Ali Ridho, 20, warga Dukuh Bulak Banteng, Irfan Maulana, 19, asal Randu Agung, dan Mukti Maulana, 19, Tanah Merah, Surabaya. 

BACA JUGA: Uang Mahar Dibawa Kabur Calon Pengantin Wanita, MZ Gagal Menikah

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan masih ada enam orang pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial HP, MT, RHM, AGS, FJ, dan CK.

BACA JUGA: Ini Pelajaran Penting Bagi Wanita, Mbak Istianah sudah Jadi Korban, Tolong Waspada

"Komplotan itu beraksi dengan berkeliling mencari sasarannya. Apabila ada kesempatan, mereka bekerja sesuai peran masing-masing," kata dia, Kamis (19/8).

Peran itu di antaranya mulai dari mengambil motor korban dengan merusak lubang kunci. Komplotan itu juga membekali diri dengan sajam untuk berjaga-jaga. 

BACA JUGA: Tabrak Gerobak, Pelaku Curanmor Terjatuh Lalu Diamuk Massa, Kondisi Mengenaskan

"Pengakuan dari tersangka motor hasil curian dijual ke penadah di Madura," ujar dia.

Aksi komplotan bandit yang sudah beraksi di Putro Agung, Kutisari, Kedung Lengkol, Platuk Donomulyo, Mojo III, dan Bronggalan Sawah membuat masyarakat resah. 

Dari laporan masyarakat tentang maraknya aksi pencurian itu, tim mendatangi TKP menganalisa CCTV dan mencari saksi-saksi yang mengarah ke pelaku. 

"Profiling kami lakukan kemudian menuju ke Bulak Banteng melakukan penangkapan," jelas dia. 

Namun, saat proses penangkapan, tersangka Rifki melakukan perlawanan sampai membahayakan nyawa petugas. Akhirnya pelaku mendapat tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki. 

"Untuk dua tersangka lain, tidak ada perlawanan saat ditangkap," kata mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu. 

Oki menambahkan bahwa Rifki pernah melakukan pencurian bersama dua DPO di tujuh wilayah di daerah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"Tersangka dua kali menjadi residivis di tahun 2019 kasus narkoba dan curanmor. Kami akan terus kembangkan kasus ini karena masih ada DPO lainnya," pungkas Oki. (mcr12/jpnn) 


Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler