Melawan Petugas, Bandar Narkoba di Karawang Tak Diberi Ampun, Dooor!

Rabu, 05 Juli 2023 – 22:03 WIB
Seorang bandar narkoba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa ditembak petugas. Foto: Antara

jpnn.com, KARAWANG - Seorang bandar narkoba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap.

"Ada dua bandar yang bandar yang ditangkap, masing-masing berinisial AB dan AI," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidi, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

BACA JUGA: Polrestabes Makassar Bekuk 8 Bandar Narkoba, Sita Barbuk Sebegini

Kedua pelaku yang biasa beraksi di jalur Pantura Karawang-Subang itu ditangkap di lokasi di wilayah Karawang pada pekan lalu.

Salah seorang pelaku yang berinisial AB ditembak di kaki bagian kirinya, karena hendak kabur dan melawan petugas.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Bersenpi di OKU Timur Tak Berkutik saat Disergap Polisi

Dalam mengungkap kasus tersebut, petugas sempat melakukan pengembangan dan meminta agar pelaku AB menunjukkan lokasi bandar narkoba lainnya.

Namun, pelaku justru berusaha kabur dan melawan petugas. Sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni dengan menembak ke bagian kakinya.

BACA JUGA: Tangkap Bandar Narkoba, 2 Anggota Tim Cobra Sampai Terluka, Lihat Kondisi Tabrakannya

Sementara dari penangkapan dua bandar ganja itu, polisi menyita narkotika golongan I dengan jenis ganja kering seberat 5,3 kilogram, dan ganja kering siap edar seberat 177,55 gram.

Kasat Narkoba mengatakan, dua bandar narkotika jenis ganja ini sudah yang ke dua kalinya menerima kiriman ganja dalam jumlah besar.

Dari pengakuan pelaku, mereka menerima kiriman ganja dari wilayah Jakarta, dan mengedarkannya di wilayah jalur Pantura Karawang-Subang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini dua bandar ganja itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Keduanya diancam pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana untuk dua bandar ganja ini ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler