Polrestabes Makassar Bekuk 8 Bandar Narkoba, Sita Barbuk Sebegini

Rabu, 19 April 2023 – 22:33 WIB
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung saat press release. Foto: M Srahlin Rifad/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Satuan Resnarkoba Polrestabes Makassar membekuk delapan orang pelaku tindakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Kedelapan pelaku yang diamankan tim Satreskoba,yakni berinisial MS, RD, RP, RE, AA, RE, AS dan SU.

BACA JUGA: Peredaran Narkoba di Sulteng Tertinggi Keempat se-Indonesia, ART Minta APH Bersikap

Para pelaku ini beraksi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 858 gram dan 2.873 gram ganja.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja ini merupakan hasil pengungkapan selama bulan April 2023.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Artis HF Atas Kasus Narkoba, Waduh

"Pada bulan bulan 4 ini, kami amankan barang bukti di empat lokasi di Makassar," kata AKBP Doli M Tanjung, Rabu (19/4) sore.

Doli M Tanjung menjelaskan para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda. Di lokasi pertama, pihaknya mengamankan barang bukti ganja sebanyak 2.873 gram.

BACA JUGA: Jenderal Sigit Klaim Jutaan Jiwa Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba

Sementara itu, barang bukti sabu-sabu diamankan di lokasi satu, dua dan tiga. Di tempat itu, tim Satreskoba menyita 858 gram.

"Kalau untuk ganja merupakan pengembangan dari kasus bulan 2 lalu. Sementara sabu-sabu diamankan dari lokasi satu, dua dan tiga," terangnya.

Dia menjelaskan taksiran nilai barang haram tersebut sekitar 1 miliar lebih. Jika narkotika ini beredar di Makassar maka bisa menghancurkan puluhan ribu masyarakat. 

"Para pelaku merupakan baru. Kalau beredar di Makassar maka bisa merusak puluhan ribu orang," terangnya. 

Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 111 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mcr29/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler