Melawan Petugas, Oknum PHL Dinas Kebersihan Keok Ditembak Polisi, Ini Kasusnya

Kamis, 02 September 2021 – 21:45 WIB
Kasubdit Jatanras Kompol C Panjaitan (kanan) menginterogasi ketiga tersangka. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Tiga pelaku pencurian satu kendaraan bak roda tiga di Palembang ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (31/8) malam.

Satu pelakunya bernama Erlan Efriadi, 27, diketahui sebagai pekerja harian lepas (PHL) sopir truk pengangkut sampah di Dinas DLHK Palembang.

BACA JUGA: Pencurian Spion Mobil Marak, Kombes Azis Turunkan Tim, 15 Pelaku Ditangkap

Dia bersama rekannya, Muhamat Adri, 18, dan Dopi Yupiter, 27, terpaksa dilumpuhkan petugas.

“Satu pelaku pencurian kendaraan roda tiga ini merupakan PHL di Dinas Kebersihan,” terang Kasubdit 3 Jatanras, Kompol CS Panjaitan, usai merilis kasusnya di Mapolda, Selasa (31/8).

BACA JUGA: Bayi Dibuang Itu Diberi Nama Muhammad Haidar Bhayangkara, Fitri Menangis Histeris

Ketiganya diberikan tindakan tegas terukur lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap di tempat terpisah Unit 3 pimpinan AKP I Putu Suryawan SIK.

“Kami berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan anggota saat akan ditangkap di tempat terpisah,” terangnya.

Tersangka Dopi merupakan otak aksi pencurian tersebut, dia juga mantan narapidana kasus narkoba yang pernah ditahan selama 6 tahun.

“Juga merupakan DPO kita dalam kasus 365 KUHP beberapa waktu lalu yang melukai korbannya seorang ibu rumah tangga,” kata Panjaitan.

BACA JUGA: Video Asusila Dua Sejoli Beredar, TKP di Area Perkantoran, Geger

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan ketiga tersangka ini pada Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB di Jl Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Motor bak roda 3 Jenis KAISAR warna merah hitam milik korban Darmawan diparkirkan di pinggir jalan di kawasan jembatan Musi II Palembang dan dimasukkan ke dalam mobil truk sampah yang dikemudikan pelaku Erlan.

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi para pelaku yang akan menjual motor hasil curian tersebut di kawasan Sukarela, Sukarami.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan



“Tersangka tertangkap tangan saat melakukan transaksi dan mencoba melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Kita juga mengamankan barang bukti satu unit motor bak roda tiga, satu unit mobil dan sebuan kunci T. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler