Melawan Polisi, 1 Pencuri Kabel Telkom Ditembak Mati

Rabu, 19 Januari 2022 – 01:55 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (18/1/2022). (ANTARA/Willy Irawan)

jpnn.com, SURABAYA - Anggota Polisi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur menembak mati salah satu anggota komplotan pencuri kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom).

Identitas pelaku yang ditembak mati, yakni YS (22), warga asal Way Kanan Lampung.

BACA JUGA: 1 Polisi Terluka Ditembaki KKB Pimpinan Lamek Taplo  

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan pelaku ini melawan saat akan diamankan, padahal sudah diberikan tembakan peringatan.

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas,” kata Gatot di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (18/1). 

BACA JUGA: Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Anggota TNI

Polisi juga menangkap enam pelaku lainnya, yakni YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, Jawa Barat, EB (30) warga Banjarnegara, Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi, Jabar, HS (28) dan A (25) yang sama-sama warga Way Kanan Lampung.

Dia menjelaskan modus operandi sindikat ini melakukan pencurian kabel PT Telkom, yakni dengan cara masuk melalui lubang atau dengan menggali.

BACA JUGA: Jenderal Andika: Kalau Melakukan Kekerasan Pasti Kena, Tidak Bisa Ditawar-tawar 

Kemudian, kabel dililit atau diikat menggunakan rantai, dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar dari tanah. 

“Kabel tersebut kemudian dipotong," tegas Gatot. 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (11/1).

Saat itu, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dibantu Polsek Tenggilis mendapat  informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. 

“Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah salah satu hotel di Bypass Juanda mengendarai dua unit mobil," kata dia.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua mobil jenis MPV.

Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikkan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk. 

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil ke arah mobil polisi.

Petugas turun dan melakukan tembakan peringatan, namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan berniat menabrak petugas.

"Lantaran terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Dia meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler