Melawan Polisi, Perampok Ditembak Mati, 4 Pelaku DPO

Rabu, 20 Juli 2022 – 04:34 WIB
Satu dari tiga pelaku perampokan yang ditangkap tewas ditembak polisi. Ilustrasi. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Satu dari tiga pelaku perampokan di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi ditembak mati karena melawan petugas.

Ketiga pelaku ditangkap tim Resmob dan Polres Muaro Jambi di dua tempat berbeda di Provinsi Sumatra Selatan.

BACA JUGA: Hoaks Kasus Perampokan di Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

"Kami menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Sungai Bahar, Muaro Jambi itu," kata Direktur Reskrim Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Selasa.

Perampokan terjadi di dua tempat berbeda, yaitu di Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara dan Desa Panca Mulya, Kecamatan Sungai Bahar.

BACA JUGA: Istri Sama Lelaki Lain di Kamar, Suami Menunggu di Luar

Andri mengatakan Tim Resmob Polda Jambi mendapat informasi kejadian pada Jumat (15/7) bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Tim Resmob segera melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka. Tiga tersangka yang diamankan S (46), T (52), dan D (38).

BACA JUGA: Inilah Ruangan Tersembunyi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Milik Mas Bechi, Bikin Melongo

"Pelaku T dan S sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas. T langsung dilarikan ke rumah sakit oleh personel, namun, meninggal dunia," ungkap Dirreskrimum.

Adapun modus pencurian dengan kekerasan di kedua tempat tersebut sama. Pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah pada dini hari ketika korban sedang tidur.

Pelaku saat melihat korban terbangun langsung menyekap dan mengikatnya serta mengancam akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam.

Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Pada kejadian tersebut, pelaku juga melakukan pelecehan dengan mengancam akan memerkosa anak korban di hadapan keluarganya jika tidak segera menyerahkan barang berharga yang disimpan korban," jelas Andri Ananta.

Barang bukti yang diamankan, yaitu satu pucuk senjata api jenis FN hitam dengan amunisi 12 butir, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver chroom dengan amunisi 4 butir.

Diamankan pula satu pucuk senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta, kalung emas, gelang emas, cincin emas, dan barang pribadi pelaku lainnya.

"Kami masih mengejar empat DPO," sebut Dirreskrimum.

Dia menambahkan para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Komjen Petrus Golose Tangkap 3 Anggota TNI, Waduh, Kasusnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler