Melengkapi Syarat Red Notice, Polri Kirim Surat Pencekalan 5 Petinggi Fahrenheit ke Imigrasi

Rabu, 18 Mei 2022 – 13:19 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengirim surat pencekalan lima tersangka penipuan berkedok robot trading Fahrenheit kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko, pencekalan dilakukan guna melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice yang diwajibkan International Criminal Police Organization (Interpol).  

BACA JUGA: Menganiaya Pacar, Remaja Asal Gowa Berurusan dengan Polisi

"Penyidik sudah kirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," kata Gatot saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/5). 

Kelima tersangka yang menjadi buronan polisi itu ialah HA, FM, WR, BY dan HD. Mereka diduga selaku petinggi robot trading tersebut. 

BACA JUGA: SPBUN Menjual Solar Bersubsidi di Atas HET, 1 Tersangka Ditahan 

Saat ini, penyidik juga sedang merampungkan administrasi penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

Pasalnya, hal itu juga menjadi salah satu syarat yang diwajibkan Interpol kepada Polri.

BACA JUGA: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Kondisinya Bersimbah Darah, Mengenaskan

Bila semua syarat telah lengkap, penyidik bakal mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol.

Permohonan itu akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. 

"Setelahnya baru ajukan surat ke Divihubinter untuk red noticenya," ungkap Gatot.

Diketahui, permohonan penerbitan red notice merupakan langkah Bareskrim Polri untuk menangkap lima buronan kasus robot trading Fahrenheit. Sebab, kelima buronan itu diduga berada di luar negeri.

Tercatat, ada 10 tersangka dalam kasus itu. Lima orang sudah ditangkap dan ditahan.

Mereka yakni, bos Fahrenheit Hendry Susanto, dan empat lainnya, yaitu D, ILJ, DBC, dan MF.

Bareskrim Polri mencatat 550 orang menjadi korban kasus robot trading Fahrenheit.

Jumlah kerugiannya mencapai Rp 480 miliar. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Gidion Minta Bokir & Bodong Segera Serahkan Diri


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler