Melihat Pasal yang Menjerat Bharada E, Arsul: Pelakunya Tidak Hanya Satu

Kamis, 04 Agustus 2022 – 16:45 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti pasal yang menjerat Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir j. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai penyidik Polri bisa saja menetapkan tersangka baru selain Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Arusl merespons perkembangan terkini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas kepala nonaktif Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana

"Dari perspektif hukum pidana, itu tidak menutup adanya tersangka lain," kata legislator Fraksi PPP itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).

Arsul kemudian menyinggung penggunaan Pasal 55 dan 56 KUHP oleh penyidik terhadap tersangka Bharada E.

BACA JUGA: Konon, Mahfud MD Dapat Bukti dari Pihak Brigadir J, Lalu Geleng-geleng Kepala

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, pasal tersebut mengatur tentang penyertaan dalam sebuah kasus pidana.

"Itu berarti pelakunya tidak hanya satu," ujar Arsul.

BACA JUGA: Bharada E Tersangka, Santoso: Awal Mengurai Siapa yang Terlibat

Hanya saja eks sekjen PPP itu mengatakan keterlibatan pihak lain di kasus tewasnya Brigadir J belum dipastikan karena pengusutan masih berproses.

"Terduga atau tersangka pelaku yang kedua itu, apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan," ujar Arsul.

Dia berharap penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J bisa disampaikan polisi secara teratur, karena perkara itu mendapat atensi dari publik.

"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," ujar Arsul Sani.

Polisi menetapkan Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: LPSK Bongkar Kejanggalan Bharada E, Cuma Sopir dan Bukan Penembak Mahir

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler