Melintas di 6 Ruas Tol Trans Jawa Mulai Dikenakan Tarif, Ada Diskon

Senin, 21 Januari 2019 – 09:30 WIB
Kepadatan kendaran terjadi di jalan tol fungsional Trans Jawa pada Minggu (10/6/2018) sore. Foto: Raka Denny/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mulai hari ini (21/1) pukul 00.00, melintasi enam ruas baru Tol Trans Jawa dikenakan tariff. Namun, hingga dua bulan ke depan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) masih memberi diskon 15 persen di 3 kluster tol baru untuk pengguna tol jarak jauh.

"Dari empat kluster Tol Trans Jawa, hanya kluster II (Palimanan-Semarang), III (Semarang-Surabaya), dan IV (Gempol-Grati) yang didiskon," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Hery Trisaputra Zuna, di Jakarta, Senin (21/1).

BACA JUGA: Belum Ada 2 Bulan, Talut Tol Pejagan - Pemalang Longsor

Sementara kluster I (Jakarta-Palimanan) tidak berlaku diskon. Tol dalam kota yakni Semarang ABC dan Surabaya-Gempol juga tidak berlaku diskon.

“Pemberian diskon merupakan inisiatif badan usaha jalan tol (BUJT). Dengan adanya diskon 15 persen, maka pengguna tol golongan I dari Jakarta menuju Pasuruan (keluar di GT Grati) semula membayar Rp 712.500 menjadi Rp 624.500 atau hemat Rp 88.000. Sementara kendaraan golongan V mendapat potongan sebesar Rp 188.500,” kata Hery.

BACA JUGA: Ini Lho Komentar Rakyat yang Baru Menjajal Tol Trans Jawa

Namun begitu, diskon hanya berlaku apabila pengguna jalan tol melakukan perjalanan penuh dalam satu kluster. Misalnya di kluster II, kendaraan yang masuk gerbang tol (GT) Palimanan akan membayar tarif tol diskon apabila keluar di GT Kali Kangkung di Semarang.

Ketentuan tarif diskon lainnya adalah saldo e-toll cukup. Apabila e-toll saldo kurang atau tidak terbaca maka diskon tidak berlaku.

BACA JUGA: Kubu Prabowo: Bukan Prestasi Kalau Bangun Tol Mirip Kerupuk

Besaran tarif terjauh enam ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2019 adalah :

1. Ngawi-Kertosono Rp 88.000 (Kepmen PUPR No. 62/KPTS/M/2019);

2. Gempol-Pasuruan Rp 36.000 (Kepmen PUPR No. 50/KPTS/M/2019);

3. Ruas Relokasi Porong - Gempol pada Tol Surabaya-Gempol (Kepmen PUPR No. 58/KPTS/M/2019):

- Seksi Kejapanan - Porong Rp 3.000;
- Seksi Porong - Kejapanan Rp 6.000;

4. Pemalang-Batang Rp 39.000 (Kepmen PUPR No. 52/KPTS/M/2019);

5. Batang-Semarang Rp 75.000 (Kepmen PUPR No. 54/KPTS/M/2019); dan

6. Semarang - Solo Rp 65.000 (Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019).

“Tarif yang diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif yaitu pertama, untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp 1.000/km. Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari golongan I,” pungkasnya. (uji/jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berapa Tarif Tol Trans Jawa?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler