Memaknai Tugas-tugas Kehumasan dan UU KIP

Sabtu, 16 Agustus 2014 – 00:25 WIB
DR Didik Suprayitno, MM. Foto: Ist

jpnn.com - GUNA mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana, maka perlu dilakukannya penataan peran dan fungsi kehumasan di lembaga pemerintahan di era demokrasi dan perkembangan teknologi yang demikian pesat dewasa ini. Keberadaan informasi menjadi hal utama menyangkut kebutuhan masyarakat akan informasi.

Tak terkecuali, informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Terlebih dengan hadirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

BACA JUGA: Relawan Jokowi: Harus Memilih, Menteri Atau Ketum Partai

Lantas, bagaimana DR Didik Suprayitno, MM menyikapi tugas barunya sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri? Berikut petikan wawancaranya:

Apa yang Bapak ketahui tentang makna humas di lembaga pemerintahan itu sendiri?
Humas pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau individu penyelenggara pemerintahan yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan dan sebaliknya.

BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Secara Resmi Menutup Sidang DKPP

Secara lebih jelas, sesungguhnya makna humas pemerintah ini telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sementara, lembaga kehumasan adalah unit organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan yang melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan.

BACA JUGA: Nota Keuangan APBN 2015 tak Akomodir Anggaran Desa

Lantas, bagaimana dengan keberadaan Juru Bicara dan Kapuspen sendiri?
Juru bicara pemerintah adalah pejabat yang tugas dan fungsinya melakukan kegiatan penyebarluasan informasi. Penyebarluasan informasi adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya melalui media massa. Sementara, Kapuspen Kemendagri adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Kemendagri dalam merumuskan kebijakan fasilitasi pelaksanaan penerangan masyarakat dan melaksanakan pembinaan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat serta merumuskan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apa tugas- tugas lembaga kehumasan itu sendiri?
Lembaga kehumasan mempunyai tugas, pertama, memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah. Kedua, mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamikan masyarakat. Ketiga, menyampaikan informasi kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat, dan benar kepada masyarakat.

Keempat, memberikan pemahaman kesamaan visi, misi dan persepsi antara masyarakat dan pemerintah. Kelima, menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah.

Ruang lingkup tugasnya apa saja Pak?
Ruang lingkup kehumasan meliputi manajemen hubungan masyarakat, hubungan kerja dan koordinasi antarlembaga, pengembangan analisa media dan informasi, manajemen komunikasi krisis, analisa pemberitaan media massa, tatakelola infrastruktur kehumasan, konsultasi publik, pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi, pengawasan penyelenggaraan kehumasan, dan evaluasi penyelenggaraan kehumasan.

Khusus, hubungan kerja dan koordinasi antarlembaga salah satunya adalah menjalin hubungan kerja dan koordinasi dengan lembaga kehumasan lainnya melalui forum koordinasi kehumasan. Selain itu, juga menjalin hubungan dengan media massa. Memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan media massa.

Apa yang Bapak pahami tentang keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini?
Transisi demokrasi di Indonesia yang terjadi pada kurun waktu beberapa tahun ini adalah sebuah paradigma dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang semula cenderung tertutup menjadi lebih transparan/terbuka sehingga akses partisipasi public berkembang semakin dinamis.

Dalam konsep negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) atau negara demokrasi berdasar atas hukum, salah satu ciri pokoknya adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini mengandung makna hak atas kebebasan memperoleh informasi publik mutlak dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan kebebasan informasi publik tidak akan efektif apabila orang tidak memiliki akses terhadap informasi. Seiring dengan itu berbagai regulasi dilahirkan untuk mendukung terjadinya paradigm tersebut.

Salah satu produk regulasi yang cukup penting untuk mendukung keberhasilan transisi demokrasi itu sendiri adalah dengan terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut.

Lantas, apa yang dimaksud dengan PPID?
Menindaklanjuti UU KIP dan PP Nomor 61 Tahun 2010, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Nah, dalam Pasal 1 poin 9 Bab I Ketentuan Umum disebutkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Menurut aturan UU, informasi di pemerintahan atau badan publik itu memang ada beberapa jenis. Di antaranya, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan ada pula informasi yang dikecualikan. Selain itu, ada juga diatur tentang Komisi Informasi, yakni sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan amanah UU KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (adv/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cecar Zulkarnaen Djabar soal Pembicaraan Panja Haji dengan Kemenag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler