jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, bersikap tegas terhadap dua warga negara (WN) Rusia berinisial AP (26) dan IB (30) yang memalsukan izin tinggal.
Imigrasi Bali mendeportasi dua WN Rusia itu melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
BACA JUGA: Imigrasi Denpasar Deportasi Turis Nigeria
Kedua WN Rusia tersebut dideportasi pada hari Sabtu (26/2) menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar-Singapura, kemudian Moscow.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan dua WN Rusia yang dideportasi malam ini telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA: Bamsoet Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Bali, Ribuan Warga Mengikuti
“(Mereka) tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku, karena terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Tedy dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Minggu (27/2).
Menurut dia, kedua WN RUsia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan, yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.
BACA JUGA: Konflik Rusia-Ukraina, Tiongkok Mendukung NATO dan Uni Eropa Terkait Hal ini
Oleh karena itu, kedua WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Kemudian, namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 2 Huruf a dan f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia menyatakan saat pendeportasian, kedua WN Rusia itu dikawal ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Petugas juga harus memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa kedua WNA tersebut melakukan perpanjangan izin tinggal dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu via aplikasi Izin Tinggal Online https://izintinggal-online.imigrasi.go.id dan aplikasi IDe-ONSTAR https://imigrasidenpasar.kemenkumham.go.id/reservasi.
Kedua WNA suami istri tersebut datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Selasa (22/2).
Petugas melakukan pengecekan di sistem terhadap bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya pada aplikasi tersebut di atas.
Bukti pendaftaran online yang dibawa tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem.
Selanjutnya, kedua WN Rusia tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Bagi orang asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal," ucapnya.
Jamaruli menegaskan bahwa akan mengambil tindakan tegas apabila ada warga negara asing di Bali yang melakukan pelanggaran dan mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy