Memalukan, 2 PNS dan 1 Polisi Ditangkap Usai Pesta Narkoba

Kamis, 12 Februari 2015 – 22:53 WIB
Sejumlah tersangka saat akan dibawa aparat kepolisian untuk melakukan tes urine, Rabu (11/2). Foto: Istimewa

jpnn.com - TARAKAN – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tarakan harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, karena tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua oknum tersebut masing-masing berinisial SN dan SF. Keduanya dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan usai menggelar pesta sabu di kediaman SF, Jalan Sebengkok Waru Gang Waru, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, sekitar pukul 12.30 wita, Rabu (11/2).

BACA JUGA: Bekuk Bandar Judi Online Singapura

Kasat Reserse Narkoba Polres Tarakan, AKP Roberto Asfrianza mengungkapkan SN merupakan PNS di kantor Kelurahan Selumit. Sedangkan SF tercatat sebagai PNS di kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik  dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas).

Dibekuknya kedua oknum itu ketika mendapatkan informasi pada Selasa (10/2) malam lalu, bahwa di rumah SF terlihat ramai dan diduga ada pesta sabu.

BACA JUGA: Gara-gara Kuda, Mahasiswa Gagal Selundupkan 476 Kg Ganja

"Pada saat kita gerebek, empat orang berada di dalam kamar. Kita duga memang sedang ada pesta sabu di kamar tersebut,” ujar Roberto dilansir Bulungan Post (Grup JPNN.com), Kamis (12/2).

Ternyata, tak hanya dua oknum PNS yang ada di dalam kamar. Tetapi ada dua orang lainnya yang sempat diamankan, yakni pria inisial FN dan oknum polisi berinisial Bripka SL yang masih berdinas di Pos Polisi Tarakan Tengah.

BACA JUGA: Ngakunya Khilaf, Kakek Cabuli Empat Bocah di Keluarganya

"Saat kita masuk ke dalam kamar ada plastik pembungkus sabu, 12 korek api, timbangan dan alat hisap sabu atau bong berhamburan di lantai,” sebutnya. Bahkan dari tas yang ada di kamar SF, juga ditemukan 26 gram serbuk putih yang diduga sabu. Namun setelah dilakukan tes, serbuk putih itu adalah tawas.

Saat menjalani tes urine, dua oknum PNS, SN dan SF positif menggunakan narkoba. Sedangkan Bripka SL dan FN negatif, sehingga keduanya hanya diperiksa sebatas saksi dalam perkara ini.

Kasat mengakui belum mengetahui apa alasan Bripa SL berada dikediaman SF. Karena kedua oknum PNS dan saksi sendiri masih dalam proses pemeriksaan. Dari keterangan SN, sempat menyebutkan bahwa Bripka SL ini mendatanginya agar bisa dibukakan Facebook atas nama anaknya.

Dari hasil penggerebekan berhasil diamankan barang bukti berupa, uang Rp 2 juta diduga hasil penjualan sabu. Karena menurut pengakuan SF telah menjual sabu-sabu dalam kemasan plastik kecil, sekitar satu kotak rokok. Selain itu, juga terdapat timbangan di kediaman SF.

Menurut Roberto, SF merupakan DPO dari kasus yang sama yakni sabu-sabu pada tahun lalu.

"Kedua oknum PNS dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuntasnya.(*/uno/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelap Mata, Adik Ipar Pun Digarap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler