jpnn.com - PEKANBARU - Dua oknum anggota Polres Kampar AK, 20, dan AS, 22, ditangkap Polsek Bukitraya di lokasi berbeda, Senin (28/3). Keduanya diduga terlibat perampokan.
“Dua pelaku sudah diamankan. Ya, keduanya oknum anggota Polri, dinas di Polres Kampar,” kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP S Putut Wicaksono SIK saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Selasa (29/3).
BACA JUGA: Ya Ampun, Paman Bejat Ini Cabuli Ponakan Ratusan Kali
“Mereka terlibat kasus pencurian dengan kekerasan,” sambung Putut.
Penangkapan berdasarkan laporan TM Furkan, 17. “Laporannya, Jumat (26/3) sekitar pukul 23.00 WIB di Polsek Bukitraya,” sebutnya.
BACA JUGA: Aduh Pak Guru, Keluar Penjara Kok Malah Nyabu Lagi, Rasain deh Akibatnya
Berdasarkan pengakuannya, pelajar yang tinggal di Jalan Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Siak Hulu, Riau ini mendapat pesanan tiket pesawat dari seseorang bernama Reza melalui Blackberry Mesengger. Lalu mereka sepakat bertemu di depan Purna MTQ.
Di lokasi, TM Furkan bertemu Reza. Namun tiba-tiba dia didatangi dua pria yang langsung menarik bajunya secara paksa. Diduga, dua pria itu teman Reza.
BACA JUGA: Begini Ekspresi Polisi Pembunuh Istri Saat Dites Kejiwaanya
“Ikut kau,” hardik salah satu pelaku. Sementara yang satunya mengeluarkan pistol dari pinggang.
Di bawah ancaman, korban dibawa menuju gerai ATM dan disuruh menarik uang Rp 200 ribu. Saat itu, pelaku menuduh korban menjual tiket pesawat ilegal.
Usai mengambil uang, korban dibawa ke Karaoke Happy Puppy. Di sana, pelaku mengambil Iphone 6 milik korban.
“Setelah kita selidiki, akhirnya kedua identitas pelaku kita ketahui dan langsung dilakukan penangkapan. Penangkapan di dua tempat berbeda,” terang Putut.
AK ditangkap di Jalan Patimura, Gobah. Sementara AS di Jalan Arifin Ahmad. Bersama keduanya diamankan barang bukti satu pucuk senjata api genggam jenis revolver kaliber 38 S dan W SPL No 8866 berikut lima butir amunisi kaliber 38. Juga diamankan Iphone 6, topi turn back crime, android Assus, Iphone 5 dan dua handphone Samsung lipat.
Dijelaskan Putut, bila seorang anggota Polri terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses secara hukum pidana umum.
“Ya, pidana biasa tetap jalan. Setelah pidana umumnya selesai, juga akan menjalani sanksi disiplin dan kode etik kepolisian,” terang putut.
“Tempat kejadian perkaranya di Pekanbaru, maka proses hukumnya di Polresta Pekanbaru. Untuk sanksi internal kepolisian, nantinya akan diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau,” tutup Putut.(MXO/MXM/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangkut Narkoba, Tiga Polisi Terancam Dipecat Tidak Terhormat
Redaktur : Tim Redaksi