jpnn.com, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak diperintahkan membayar tunggakan pajak sebesar RM 1,69 miliar (Rp 5,8 triliun) menyusul sebuah putusan pengadilan di Negeri Jiran tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan Inland Revenue Board (IRB), badan perpajakan Malaysia, berhak memungut tunggakan pajak Najib selama periode 2011 hingga 2017.
BACA JUGA: Panen Kecaman, Malaysia Batalkan Hukuman Cambuk untuk Pengungsi Rohingya
Hakim memaparkan bahwa saat pemberitahuan ketetapan pajak dari IRB, yang mewajibkan pembayaran harus diserahkan kepada dewan itu, disampaikan kepada wajib pajak, mereka harus menyetor sesuai dengan jumlah yang diminta, dan hal ini berlaku juga pada Najib karena semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum.
Najib akan diizinkan mengajukan banding terkait jumlah tersebut kepada Komisaris Khusus Pajak Penghasilan Malaysia, sebuah pengadilan tingkat banding Malaysia yang mendengarkan dan memutuskan banding dari wajib pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan negara tersebut.
BACA JUGA: Menurut Boyamin, Harus Jokowi yang Melobi Malaysia, Ada 4 Argumennya
Pemerintah Malaysia, melalui IRB, mengajukan tuntutan kepada Najib pada tahun lalu yang memintanya melunasi tunggakan pajak dengan bunga sebesar 5 persen satu tahun sejak tanggal putusan, serta biaya dan penalti lainnya yang dianggap sesuai oleh pengadilan.
Najib dijatuhi dengan puluhan dakwaan lainnya terkait korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan pidana pelanggaran kepercayaan yang melibatkan uang jutaan ringgit sejak koalisi berkuasanya kalah dalam pemilihan umum 2018.
BACA JUGA: Ampun, COVID-19 Bikin Pariwisata Malaysia Tekor Rp 153 Triliun
Dia mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan tersebut.
Putusan untuk salah satu persidangan tersebut, yang melibatkan SRC International, bekas unit dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), akan dibacakan pada 28 Juli mendatang. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil