Memalukan! Oknum Polisi Pesta SS, Digerebek Polres

Senin, 02 Januari 2017 – 20:35 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Polres Bulungan berhasil menangkap tujuh tersangka pengguna narkoba yang sedang menggelar pesta sabu-sabu di Desa Bambang, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Jumat (30/12).

Hanya saja, keberhasilan tersebut juga mencoreng instansi kepolisian.

BACA JUGA: Dari Luar Sih Kaleng Pomade, Isinya Ck..ck..ck..

Sebab, salah satu tersangka ternyata oknum polisi yang bertugas di Polres Bulungan berinisial TJ.

Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman tak menampik penangkapan terhadap anggotanya yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) itu.

BACA JUGA: Sandi: Bandar Narkoba Tembak di Tempat

“Iya, namanya Aiptu TJ. Dia merupakan anggota Polres Bulungan yang jadi target pemberantasan narkoba di internal Polres,” ujarnya kepada Radar Kaltara, Minggu (1/1).

Dia menambahkan, TJ berulang kali menjalani hukuman disiplin terkait pemakaian narkoba.

BACA JUGA: Petugas Hotel Bohongi Polisi, Hmm.. Ada Pesta Terlarang

Bahkan, menurut  perwira kelahiran 19 Desember 1974 ini, pihaknya sudah memerintahkan oknum anggotanya itu mengikuti proses rehabilitasi akibat kecanduan narkotika.

Akan tetapi, TJ tidak mengindahkan perintah dari atasan.

“Saat ini prosesnya masih dikaji di Polda Kaltim untuk tindak lanjut pengajuan proses kode etik Polri,” bebernya.

Terpisah, Kapolsek Sekatak Ipda Munir mengatakan, kedatangan TJ ke wilayah hukumnya itu tanpa sepengetahuan dirinya dan anggota lainnya.

“Sudah pasti dia (TJ) akan dikenakan sanksi disiplin,” tuturnya.

Tersangka diancam pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang(UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iwk/keg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hap! Dua Awak Kapal Tujuan Tembilahan Ditangkap BNN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba  

Terpopuler