Memalukan!!.. Palsukan Kwitansi Perjalanan, PNS Bonbol Siap-Siap Dibui

Perjalanan Sehari, Dilaporkan Tiga Hari

Rabu, 09 Desember 2015 – 09:28 WIB
Ilustrasi uang/ Dok Jawa Pos

jpnn.com - GORONTALO - Dua PNS di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Gorontalo menjadi tersangka dan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Gorontalo, , Selasa (8/12) kemrin. Keduanya menjadi tersangka setelah diduga terlibat korupsi penyalahgunaan selisih dana reses DPRD Kabupaten (Dekab) Bone Bolango (Bonbol) Tahun 2011-2012.

Dua PNS itu adalah Miznah Reyke Kunusa saat itu menjabat Kabag Keuangan Dekab Bonbol, dan Liam Abuba yang menjadi bendahara pengeluaran. Tersangka didakwa telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor. 

BACA JUGA: Jual Satu Paket Sabu-Sabu Kepada Polisi Divonis Lima Tahun

Kesalahan mereka sederhana, tapi cukup memalukan karena keduanya ternyata memalsukan kwitansi perjalanan. Kwitansi yang seharsunya hanya satu hari perjalanan, dibuat menjadi tiga hari perjalanan sehingga pembayaran dana reses membengkak tidak seharusnya.

Dihadapan Ketua Majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH, JPU Richard Sinaga dan Kurnia Aji mendakwa keduanya memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsidernya pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Dalam dakwaannya jaksa menilai keduanya turut serta melakukan perbuatan berlanjut secara melawan hukum merugikan perekonomian negara senilai Rp 275 Juta.

BACA JUGA: Operasi Lintas Batas Gagalkan Penyelundupan 48 Pekerja Migran

Adapun pertimbangannya jaksa memandang bahwa ditahun 2011 dan tahun 2012 silam, DPRD Bone Bolango menyelenggarakan kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD  dengan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran (TA) 2011 sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) dengan jumlah alokasi anggaran senilai Rp.295 Juta ke empat Dapil oleh anggota legsilatif.

Dalam pelaksanaannya diduga kedua terdakwa terkait dalam mempersiapkan dana dan melakukan proses pencairan dana reses tersebut melalui mekanisme TU (Tambah Uang), yaitu pembayaran dengan transfer dana kepada Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD Kab. Bone Bolango melalui No. Rekening Bank.

BACA JUGA: Ulama Kondang Meninggal saat Pimpin Salat Jenazah

Karena kegiatan hanya dilaksanakan selama 1 (satu) hari sehingga terhadap penggunaan dana untuk kegiatan reses dibebani tiga hari sehingga terjadi selisih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selayaknya. 

"Maka keduanya bersama-sama memenuhi pertanggungjawaban penggunaan dana diduga membuat tagihan yang terdiri dari pertanggungjawaban fasilitas sewa gedung, sewa sound system, sewa tenda, sewa generator, konsumsi dan uang perjalanan dinas dalam daerah dengan cara mengisi atau menyesuaikan kwitansi kosong yang sudah ada cap dan tandatangan dari Pejabat atau Pegawai pada tempat pelaksanaan kegiatan," ujar jaksa seperti ditulis Gorontalo Post (grup JPNN). (csr/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malingnya Tega Banget, SLB Kok Disatroni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler