jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji melontarkan kritik keras untuk rekan-rekannya sesama anggota dewan yang memprakarsai terbentuknya pansus mikrosel. Menurut dia, para politikus Kebon Sirih itu tak punya rasa malu.
Pernyataan pedas itu disampaikannya karena melihat pansus tersebut kini jalan ditempat. Padahal, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi sudah menyetujui pembentukan pansus sejak Februari lalu.
BACA JUGA: DPRD Kembali Ungkit Kasus Sumber Waras
’’Harusnya malu dong. Waktu itu menekan, hujat ketua DPRD, menuduh, dan mendesak agar disetujui. Namun, setelah disepakati tidak berjalan. Mana yang dulu teriak-teriak sok suci,’’ kata Ongen di DPRD DKI, Kamis (2/8).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu mengatakan, saat ini sudah ada temuan dari BPK bahwa pendirian tiang mikrosel di atas lahan pemprov merugikan keuangan daerah. Anehnya, pansus justru tidak berbuat apa-apa.
BACA JUGA: DPRD: Rehab Sekolah Tidak Boleh Mangkrak
Karena itu, Ongen memimta ketua pansus segera menindaklanjuti temuan tersebut. ’’Ini harus diseriusi. Panggil semua yang terlibat. Dewan yang dulu teriak-teriak bagaikan malaikat, sok paling bersih, sok paling peduli mana? Jangan bersembunyi seperti seperti hantu,’’ tegas dia dengan nada tinggi.
Laporan BPK menyebutkan ada 5.507 menara seluler bermasalah di Jakarta. Tiang-tiang tersebut dibangun sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi.
BACA JUGA: PAN Targetkan Perolehan Kursi Naik Enam Kali Lipat
Di antara, sembilan perusahaan tersebut adalah PT Dayamitra tercatat memiliki 228 menara seluler, PT DAS memiliki 11 menara, PT BITTN memiliki 355 menara, PT BTS memiliki 3.338 menara, PT QI memiliki 12 menara, PT ISI memiliki 396 menara, PT MDC memiliki 400 menara, PT IBS memiliki 744 menara dan PT MTI memiliki 23 menara.
Sebagian menara tidak memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PMK) atau Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai yang disepakati dengan Pemprov DKI. Kemudian, ada juga yang tidak membayar sewa atas lahan milik Pemprov yang digunakan.
Atas kondisi ini, BPK menilai kalau keberadaan 5.507 menara selular yang berdiri dilahan milik Pemprov DKI tersebut melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.
’’Ini sudah terang benderang. Ayo pansus jalan lagi. Ayo dewan yang teriak-teriak kembali jadi malaikat lagi,’’ sindir Ongen. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerahkan 101 Kader Loyal, PKS Targetkan 30 Kursi DPRD DKI
Redaktur & Reporter : Adil