jpnn.com - JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi sempat meluapkan kekesalannya kepada Zainal Arifin Mochtar, yang dihadirkan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan.
Kekesalan itu muncul karena Zainal memberikan contoh Amerika Serikat terkait dengan lembaga independen. Di depan hakim, Zainal menyatakan memberikan penjelasan soal lembaga independen.
BACA JUGA: Kejaksaan Minta Australia Hormati Hukum Indonesia
Pakar hukum Tata Negara itu menjelaskan lembaga independen merupakan sesuatu yang baru di Indonesia. Alasan munculnya lembaga independen tersebut, ujar Zainal, dikarenakan adanya ketidakpercayaan terhadap lembaga yang sudah ada sebelumnya.
Di Amerika Serikat, Zainal menyatakan, lembaga independen itu termasuk cabang keempat. Dalam sistem Trias Politika yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif maka lembaga independen berada di luar ketiganya.
BACA JUGA: Aher Sesalkan Penyerangan Kampung Majelis Az Zikra
Menurut Zainal, lembaga independen memiliki 13 ciri. Namun yang paling utama adalah bebas dari campur tangan manapun terkhusus presiden.
Fredrich yang mendapatkan kesempatan bertanya mengungkapkan kekesalannya. "Ahli ini dari tadi kasih contoh hukumnya di Amerika, Amerika, Amerika. Memangnya hukum kita tunduk kepada Amerika apa?" kata Fredrich dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
BACA JUGA: Ingkari Janji Soal Kapolri Begini Mimik Jokowi
Karena suasana dinilai sudah tidak kondusif, hakim tunggal Sarpin Rizaldi pun menengahi. Ia juga mempersilakan saksi ahli untuk tidak menjawab pertanyaan itu.
Akhirnya, Zainal mengikuti saran hakim. Ia hanya diam saja tidak menjawab pertanyaan Fredrich. Setelah itu, persidangan pun dilanjutkan kembali dengan pertanyaan lain yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Panggil Tjahjo, Andi dan Hendropriyono
Redaktur : Tim Redaksi